TENTANGKITA.CO — Peserta didik DKI Jakarta sedang menanti info terbaru terkait dengan dana bantuan sosial KJP Plus bulan November 2023 kapan akan cair.
Untuk memastikan penerimaan, penting untuk mengecek status KJP Plus tahap 2 2023 melalui tautan resmi di laman kjp.jakarta.go.id.
Pengecekan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 menjadi langkah penting karena penyaluran bantuan pendidikan ini direncanakan mulai November 2023 hingga April 2024.
Proses pengesahan daftar penerima KJP Plus tahap 2 2023 tengah berlangsung melalui SK Gubernur DKI Jakarta dari tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023.
CEK STATUS PENERIMA
Untuk mengecek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
BACA JUGA: Celoteh Cing Abdel: Namanya Umur, Gak Ada yang Tau!
Langkah-langkahnya sederhana. Silakan ikuti panduan di bawah ini:
Akses Web atau Laman Resmi KJP Plus:
Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id bisa dengan laptop, komputer, dan telepon pintar genggam (HP)
Cari ‘PENCARIAN’:
Arahkan kursor ke bagian kiri bawah layar komputer Anda. Untuk HP silakan scroll ke bagian bawah layar.
Klik Tombol ‘Periksa Status Penerimaan KJP’: Nanti Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilihan Tahun, dan pilihan Tahap.
Isi Data yang Dibutuhkan: Setelah memasukkan NIK, memilih isian Tahun 2023 dan Tahap 2, klik tombol “CEK.”
Klik “CEK” dan Nanti akan Muncul Status Penerimaan: Anda bisa mengetahui status penerima KJP Plus 2023 tahap 2
Informasi tentang status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 akan muncul jika terdaftar sebagai penerima. Untuk yang tidak terdaftar, notifikasi ‘Data tidak ditemukan’ akan ditampilkan.
BACA JUGA: Celoteh Cing Abdel: Namanya Umur, Gak Ada yang Tau!
Lantas berapa dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang akan masuk ke rekening para penerima manfaat. Yang pasti, dana itu sesuai dengan jenjang pendidikan dengan besaran sebagai berikut:
SD, MI, dan SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp130.000/bulan
SMP, MTs, dan SMP Luar Biasa: Biaya personal Rp300.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp170.000/bulan
SMA, MA, dan SMA Luar Biasa: Biaya personal Rp420.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp290.000/bulan
SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, SPP sekolah swasta Rp240.000/bulan
PKBM paket A/B/C: Biaya personal Rp300.000/bulan
LKP: Biaya personal Rp1,8 juta/semester
Untuk informasi lebih lanjut seputar status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, dapat menghubungi UPT P4OP DKI Jakarta di nomor 0815-8595-8702 dan 0815-8595-8706.
PREDIKSI WAKTU PENCAIRAN
Pencairan KJP Plus November 2023 dari tahap 2 2023, diharapkan akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 10 November 2023, berdasarkan pengalaman pencairan KJP Plus sebelumnya.
BACA JUGA: Kapan KJP Bulan November 2023 Cair, Info dari Disdik DKI dan P4OP Ditunggu
Sejauh ini, Pemprov DKI sudah umumkan jumlah penerima bantuan tahap ini sekitar 681.508 peserta didik. Jumlah ini lebih sekitar 6.900 orang dari penerima tahap 1 tahun 2023, yang sebanyak 674.599 siswa.
Pertanyaan besar nih, kapan duit KJP Plus November 2023 bakal masuk ke rekening penerimanya di Bank DKI?
Menurut prediksi dari tentangkita.co, dana KJP Plus November 2023 bakal masuk ke rekening Bank DKI pada minggu pertama atau awal bulan. Paling lambat tanggal 11 November.
Prediksi itu melihat data jadwal penyaluran dana bansos sebelumnya. Misalnya, dana KJP Plus Oktober 2023 sudah masuk tanggal 4.
Terus, data pencairan KJP Plus selama 10 bulan terakhir di tahun 2023 memperlihatkan mayoritas pencairan berlangsung pada minggu pertama atau awal bulan seperti di bawah ini:
Januari: Tanggal 2
Februari: Tanggal 1
Maret: Tanggal 1
April: Tanggal 3
Mei: Tanggal 30
Juni: Tanggal 7
Juli: Tanggal 4
Agustus: Tanggal 9
September: Tanggal 6
Oktober: Tanggal 4
Nah, tentangkita.co menyebut pencairan paling lambat tanggal 11 November karena mengacu dari periode yang sama tahun lalu. Pemprov DKI waktu itu mulai mengucurkan dana KJP Plus November 2022 tanggal 11 November.
Begitu ya info terbaru terkait dana KJP Plus bulan November 2023 kapan akan cair dan masuk ke rekening penerima manfaat.***