TEBTANGKITA.CO – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan harapannya dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. harapan lain PIP dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga
- Penyaluran PKH, BPNT, PIP Bulan Oktober 2023 Kapan, Ayo Cek Info Di Sini
- Cara Cek Penerima PIP September 2023 via Ponsel di pip.kemdibud.go.id
Jadwal Pencairan PIP 2023
Pencairan dana PIP Tahap 3 2023 mengikuti jadwal. Tahap-tahap pencairan PIP dalam tahun ini adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Pencairan dilakukan pada bulan Februari hingga April.
Tahap 2: Pencairan dilakukan pada bulan Mei hingga September.
Tahap 3: Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Cara Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Bagi mereka yang merupakan calon penerima atau ingin memverifikasi status mereka sebagai penerima dana PIP Tahap 3, langkah-langkah berikut dapat membantu Anda mengecek status PIP:
- Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang telah disediakan.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cek Penerima PIP.”
Ingat, Begini Cara Mencairkan Dana PIP 2023
Jika nama siswa sah sebagai penerima bantuan PIP, maka bisa mencairkan dana. Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut adalah cara untuk mencairkan bantuan PIP Tahap 3:
- Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa.
- Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Nominal Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP Tahap 3 2023 berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A:
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B:
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C:
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Baca Juga
- Begini Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023, Apa Sudah Cair?
- Simak Lagi, Ini Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2023, Berapa Besaran Nominal dan Kapan Bisa Dicairkan?
SMK:
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun:
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.