TENTANGKITA, JAKARTA — Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan cair Rabu 15 Desember 2021.
Akun Twitter @DinsosDKI1 menyampaikan pengumuman sebagai berikut:
Hai #KawanSosial
Dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sudah dapat ditarik melalui mesin ATM Bank DKI mulai besok, 15 Desember 2021 ya.
Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan penarikan.
Sebelumnya diberitakan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan cair paling lambat pekan keempat Desember.
Pencairannya menunggu surat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU NAIK AGAR HARGA ROKOK MAKIN TIDAK TERJANGKAU MASYARAKAT MISKIN
WHO BILANG OMICRON LEBIH CEPAT MENYEBAR DARIPADA DELTA, TETAP WASPADA GAES
Apa itu Kartu Lansia Jakarta yang Cair Hari ini 15 Desember 2021
Akun Twitter @DinsosDKI1 mengunggah infografis tentang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 masih akan menerima bantuan hingga triwulan 4.
Sementara untuk pencairan triwulan 4 dilaksanakan paling lambat pekan ke 4 Desember setelah SPD terbit dari BPKD.
Apa itu Kartu Lansia Jakarta yang Cair Hari ini 15 Desember 2021
Untuk periode 2022, seluruh penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan berdasarkan data dalam DTKS 2022 ditambah 20 persen cadangan.
Sedangkan kuota penerima manfaat pada 2022 akan naik:
- KLJ sebanyak 107.573
- KPDJ 14.459
- KAJ 10.933
Apa itu KLJ, KPDJ dan KAJ
KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan program bantuan sosial (bansos) yang dikelola Dinas Sosial yang dicairkan 3 bulan sekali. Bansos ini berbeda dengan KJP Plus dan KJMU yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penerima KLJ bakal menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta untuk periode 3 bulan. Sementara itu, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Program Kartu Lansia adalah salah satu bentuk nyatanya. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.
Mereka yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan.
Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan melalui KLJ adalah warga berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sehingga hidupnya sangat bergantung kepada orang lain merupakan sasaran utama KLJ.
Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. Pemprov DKI juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Haji Lulung Meninggal Dunia: Dimakamkan di TPU Karet Bivak Sore Ini
Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria penerima KAJ:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta(KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Syarat pendaftaran yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos), sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemprov DKI Jakarta berupaya mendata melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma.
Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.
Apa itu Kartu Lansia Jakarta yang Cair Hari ini 15 Desember 2021