Jumat, 22 November 2024

UMP 2024 di Indonesia Bakal Naik, Begini Jawaban Menaker

"Kini  pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tutur Ida.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja, akan mengubah PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2024. Itu artinya, UMP 2024 akan mengalmi perbuahan?

“Pembahasan  kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024  segera rampung setelah kegiatan aspirasi digelar pada 31 Oktober mendatang,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, di JIEXPO Kemayoran.

Ida menjelaskan kegiatan aspirasi  hampir selesai. “Terakhir  kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober,” ucapnya.

Baca Juga



“Kini  pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tutur Ida.

Namun, Ida menolak menjelaskan apakah dia menerima aspirsi  buruh yang mendesak agar UMP tahun depan naik 15 persen. “Setelah  kami serap aspirasinya, kami tuangkan dalam revisi PP 36,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken pada 2 Februari 2021.

Aturan Pengupahan UU Cipta Kerja

Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Selain itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertama, upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Baca Juga


BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Aturan Pengupahan UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  Aturan itu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken pada 2 Februari 2021.

Penetapan upah minimum provinsi  dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Selain itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertama, upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

Upah Minimum Kabupaten

Kedua, upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah buruh mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Pada UMK, gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga


Berita Upah Minimum Terkini! UMP 2024 di Kota Surabaya Capai Lebih dari Rp5 Juta, Berikut Ulasannya!!

Cek Ini Daftar UMP Jateng 2024 Jika Resmi Naik 15 Persen, Nomor 12 Adalah Kota dengan Total Upah Tertinggi

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  • 1. Aceh (naik 7,8%)
    Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
  • 2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
    Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
  • 3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
    Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
  • 4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
    Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
  • 5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
    Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
  • 6. Riau (naik 8,61%)
    Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
  • 7. Bengkulu (naik 8,1%)
    Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
  • 8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
    Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
  • 9. Jambi (naik 9,04%)
    Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
  • 10. Lampung (naik 7,89%)
    Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
  • 11. Banten (naik 6,4%)
    Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
  • 12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
    Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
  • 13. Jawa Barat (naik 7,88%)
    Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
  • 14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
    Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
  • 15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
    Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
  • 16. Jawa Timur (naik 7,8%)
    Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
  • 17. Bali (naik 7,81%)
    Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
  • 18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
    Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
  • 19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
    Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
  • 20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
    Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
  • 21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
    Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
  • 22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
    Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
  • 23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
    Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
  • 24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
    Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
  • 25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
  • 26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
  • 27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
    Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
  • 28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
    Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
  • 29. Gorontalo (naik 6,74%)
    Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
  • 30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
    Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
  • 31. Maluku (naik 7,39%)
    Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
  • 32. Maluku Utara (naik 4%)
    Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
  • 33. Papua (naik 8,5%)
    Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
  • 34. Papua Barat (naik 2,56%)
    Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...