TENTANGKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan isyarat akan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, bersama serikat pekerja dan pemerintah, kini mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Pertemuan tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa para buruh yang menuntut kenaikan UMK Semarang 2024 minimal 15 persen.
BACA JUGA: UMK Semarang 2024 Resmi Naik 15 Persen? Wakil Ketua DPRD Muhammad Afif Beberkan Faktanya Berikut Ini
Sementara itu, Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, menjelaskan bahwa tuntutan ini berakar dari survei langsung di pasar tradisional.
Terkait tuntutan para buruh di Indonesia tersebut, tak terkecuali di Semaranf, sinyal psoitif justru ditunjukkan oleh Kemennaker Ri.
Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Meski begitu, Anwar enggan mengungkapkan besaran kenaikan yang diusulkan Pemerintah. “Besarannya masih dalam perhitungan, yang penting adalah menyelesaikan aturannya,” ujarnya.
BACA JUGA: UMK Semarang 2024 Bisa Tembus Rp3,5 juta, Simak Alasannya
Rumus perhitungan kenaikan UMK Semarang 2024
Pada tahun sebelumnya, Kemnaker meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang formula penghitungan Upah Minimum (UM) tahun 2023.
Formula ini melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa) yang menentukan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Jika tuntutan ini resmi berlaku, siap-saiap UMK Semarang 2024 akan naik dengan jumlah total nominalnya hampir Rp 4.000.000 per buruh.
Dengan kata lain, bila kenaikan 15 persen direstui pemerintah, maka UMK Semarang 2024 dipastikan naik sekitar Rp459.052, mencapai Rp3.519.401 per bulan.
Total tersebut diperoleh dengan rumus perhitungan kenaikan UMK Semarang 2024, sebagai berikut ini.
UMK Kota Semarang 2024 dihitung dengan rumus: Rp3.060.349 (UMK 2023) + 15% = Rp3.519.401,35 per bulan.
Upaya Keputusan Kenaikan UMK Semarang 2024
Sementara proses penetapan UMK masih berlangsung, DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk memastikan keputusan ini diambil secara kondusif.
BACA JUGA: BOCORAN!! Berita Upah Minimum 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, bahkan juga menekankan pentingnya sebuah perundingan dalam suasana yang kondusif dan harmonis.
Afif mendukung kenaikan upah buruh tak terkecuali UMK Semarang 2024, namun juga menyoroti konsistensi regulasi.
Ia mengusulkan bahwa jika tuntutan buruh tidak terpenuhi, Pemerintah Kota Semarang sebaiknya memberikan bantuan kepada pekerja, termasuk bantuan bahan bakar, untuk menjaga harmoni sosial.
Penentuan kenailkan UMK Semarang 2024 yang bijaksana menjadi krusial mengingat lonjakan inflasi.
Kebijakan ini tidak hanya penting bagi buruh semata, tetapi juga untuk menjaga secara menyeluruh keseimbangan ekonomi Kota Semarang.
Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha perlu mencapai kesepakatan yang adil, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan buruh di masa depan.***(WVA)