TENTANGKITA.CO- Kartu Lansia Jakarta KLJ menjadi program yang ditunggu tunggu jutaan lansia DKI Jakarta terkait kapan CAIR. Pada rencana awal KLJ bagi penerima lama direncanakan cair di kisaran tanggal 14 hingga 21 Oktober 2023. Namun ternyata hingga hari ini tanggal 24 Oktober 2023 alias akhir Oktober belum juga menunjukkan hilal. Mungkinkah cair di awal November?
Usut punya usut pula nominal KLJ yang didistribusikan ke lansia penerima lama juga ikut menyusut alias berkurang. Hal ini karena bansos KLJ yang didistribusikan hitungannya hanya selama 3 bulan yakni Juli Agustus dan September. Jadi kapan KLJ Cair? Apakah akan cair di akhir Oktober atau malah awal November?
Simak artikel dibawah ini sampai tuntas untuk mengetahui mengapa dan bagaimana asal usul nominal KLJ mengapa bisa sampai dipotong. Lalu apa saja persyaratannya? SIMAK hanya di Tentangkita.co
BACA JUGA:Meski Dana Dipotong Tapi KLJ Penerima Manfaat di Kecamatan Ciincing Jakarta Utara Ternyata Bertambah
Terkait persyaratan atau kriteria yang wajib dan mutlak bagi lansia penerima manfaat KLJ 2023.
Syarat Lansia Penerima Manfaat KLJ 2023
Penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas
– Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS
– Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi
– Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil
– Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur
– Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial
Kemudian caranya mengecek penerima bansos KLJ di antaranya
BACA JUGA:Laga Derby Manchester di Premier League Minggu (29/10) Di Mata Maradona
– Kunjungi laman siladu.jakarta.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
– Klik cek
– Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Di tingkat pusat, DTKS menjadi acuan Pemperintah menyalurakan bansos antara lain lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di tingkap provinsi, DTKS menjadi acuan Pemprov DKI untuk menyalurkan dana bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Terkait pemotongan alias nominal KLJ berkurang sudah berlangsung sejak beberapa saat. Pada awalnya tepatnya di periode tahun lalu, besaran dana bansos KLJ masih senilai Rp600 ribu tiap bulan per lansia penerima manfaat. Kemudian, mulai tahun 2023 ini, besaran dana tersebut dipotong menjadi Rp300 ribu per bulan per lansia penerima manfaat dengan tujuan menambah jumlah warga lansia yang bisa menikmati dana bansos tersebut.
Sama seperti pada program bansos lainnya, salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima dana KLJ 2023 termasuk penerima baru adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
BACA JUGA:Aturan Baru KJP Bulan November 2023, Ada Penambahan Besaran Dana Lagi? Disdik Beri Bocorannya
Basis DTKS yang secara nasional dikelola oleh Kementerian Sosial memang menjadi acuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Adapun KLJ merupakan jaring pengaman sosial yang digagas dan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin harapan hidup tinggi pada lansia miskin yang sudah tidak produktif bekerja, supaya mereka bisa melanjutkan hidupnya.
Demikian sekelumit informasi terkait dana bansos KLJ 2023 untuk penerima lama, semoga segera cair ya untuk Anda para lansia!!