Kamis, 21 November 2024

UMP DKI Jakarta 2024 Sebesar Rp5,6 Juta, Jika Tuntutan Buruh Terpenuhi    

Hot News

TENTANGKITA.CO – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 bisa naik hingga Rp700.000 jika kenaikan mencapai 15 persen, seperti yang dikehendaki buruh. 

UMP Jakarta 2024 bisa mencapai Rp5,6 juta karena saat ini upah minimum mereka Rp4,9 juta. 

Para buruh beralasan upah minimum provinsi di DKI Jakarta harus mencapai Rp5,6 juta untuk memenuhi standar penghasilan penduduk negara menengah atas. Standar penghasilan minimal untuk kelompok ini adalah USD4.500 per tahun, atau Rp5,6 juta per bulan. 

UMP Jakarta 2023 sebenarnya sudah naik sebesar Rp 259.944 dari UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854. 

UMP Jakarta ditetapkan dengan mepertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, Pemprov Jakarta juga mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

Mengenal upah minimum
Mengenal upah minimum. (infografis Indonesia baik)

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh (naik 7,8%)
    Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
  2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
    Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
  3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
    Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
  4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
    Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
  5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
    Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
  6. Riau (naik 8,61%)
    Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
  7. Bengkulu (naik 8,1%)
    Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
  8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
    Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
  9. Jambi (naik 9,04%)
    Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
  10. Lampung (naik 7,89%)
    Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
  11. Banten (naik 6,4%)
    Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
  12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
    Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
  13. Jawa Barat (naik 7,88%)
    Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
  14. Jawa Tengah (naik 8,01%)
    Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
    Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
  16. Jawa Timur (naik 7,8%)
    Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
  17. Bali (naik 7,81%)
    Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
    Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
    Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
  20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)
    Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
  21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)
    Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013
  22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)
    Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977
  23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)
    Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396
  24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)
    Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702
  25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546
  26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)
    Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984
  27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
    Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)
    Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145
  29. Gorontalo (naik 6,74%)
    Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350
  30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)
    Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794
  31. Maluku (naik 7,39%)
    Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827
  32. Maluku Utara (naik 4%)
    Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720
  33. Papua (naik 8,5%)
    Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696
  34. Papua Barat (naik 2,56%)
    Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...