TENTANGKITA.CO– Informasi pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KLJ KAJ dan KPDJ akan hadir untuk Anda diprediksikan besok Senin 23 Oktober 2023. Kali ini akan dibahas mengenai ATM Bank DKI yang Keblokir. Jika Anda masih bingung lihat Infografis.
Pasti rasanya sangat drop jika bansos yang ditunggu tunggu sekian lama ternyata tak dapat diambil karena ATM Bank DKI yang Keblokir. Tentu saja hal ini sangat melelahkan karena jadi sulit mengambil bansos KLJ KAJ dan KPDJ. Lihat Infografis untuk lebih jelasnya.
Jika itu terjadi pada Anda penerima manfaat bansos KLJ KAJ dan KPDJ jangan khawatir berikut diinformasikan cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Simak informasinya melalui Infografis hanya di Tentangkita.co.
BACA JUGA:Berita Upah Minimum 2024, Berikut 10 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi Lebih dari Rp4 Juta
Melalui infografis yang sajikan oleh Akun Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta diinformasikan bahwa tata cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir ini sangat mudah jika Anda mau mengikuti prosedur yang diminta.
Berdasarkan infografis tersebut begini cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Ada dua cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir yakni mengurus sendiri ataupun diwakilkan oleh kerabat. Adapun kerabat yang mewakili diwajibkan kerabat dengan syarat masih satu KK.
Silahkan untuk datang ke Kantor Cabang Bank DKI Jakarta terdekat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. Jika yang bersangkutan datang sendiri tak diwakilkan
1. Wajib membawa KTP Asli berikut fotokopi
2. Wajib membawa KK Asli berikut fotokopi
3. Wajib menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian
B. Jika yang bersangkutan tidak datang sendiri dan diwakilkan oleh kerabat dalam satu KK
1. Membawa KTP Asli yang bersangkutan berikut fotokopi (penerima manfaat)
BACA JUGA:Jokowi, Gibran Dan Puisi Khalil Gibran
2. Membawa KTP Asli yang mewakili berikut fotokopi
3. Membawa KK Asli baik penerima manfaat dan yang mewakili berikut fotokopi
4. Menyertakan surat kuasa
5. Menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian
6. Surat pengantar dari Satpel Sosial Kecamatan
7. Surat pengantar dari Dinas Sosial (Dinsos).
Mudakan? Semoga Kartu ATM yang keblokir segera dapat solusi Ya!