Jumat, 22 November 2024

Nama Anak Tiba-tiba Hilang Dari Sistem KJP November 2023 Tahap 2 Tapi Ada di DTKS DKI 2023, Kenapa?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Beberapa waktu terakhir kabar tentang daftar nama yang hilang di DTKS DKI semakin membuat resah para warga Jakarta.

Khususnya bagi warga yang kini telah masuk dalam jajaran penerima KJP November 2023, beberapa diantaranya mengaku bahwa kebingungan akan kejadian ini.

Hal itu seperti yang diungkap oleh seorang netizen yang mengungkap tentang kendala ini dalam kolom komentar di Instagram resmi Dinsos DKI.

BACA JUGA: KJP Bulan November 2023 Kapan Cair, Tahun Lalu Sih Mulai Mengucur ke Rekening Tanggal 11

Salah seorang netizen tersebut mengungkap bahwa pihaknya telah kebingungan perihal hilangnya nama kepesertaan di sistem KJP tapi anehnya di DTKS masih ada.

“Nama anak tiba tiba hilang dari sistem kjp tapi ada di dtks”, ungkap salah seorang netizen.

Tentang pernyataan tersebut sayangnya belum ada tanggapan apapun dari pihak Dinsos DKI secara resmi.

Namun hal itu nampaknya sudah mendapat secercah keterangan dari netizen lain tentang misteri hilangnya nama peserta di sistem KJP.

BACA JUGA: KJP November 2023 Tahap 2 Cair Awal atau Pertengahan Bulan? Disdik Ungkap Info Update

Seorang netizen mengungkap bahwa bagi yang tak lolos screaning data pada sistem KJP maka ia dianggap mampu atau tidak layak mendapat bansos dari Dinsos DKI.

“Berarti saya mampu… Alhamdulillah”, kata netizen lain.

Selain itu, adapun syarat kelayakan seorang warga Jakarta yang layak menerika bansos Dinsos DKI.

Simak berikut ini syarat DTKS DKI 2023 untuk mendapatkan bansos KJP November 2023, selengkapnya berikut ini:

1. Usia Peserta

Peserta didik yang berminat harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.

Rentang usia ini menjamin bahwa anak-anak muda Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan pendidikan yang disediakan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

2. Pendaftaran Resmi

Pastikan peserta didik terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran yang sah sangat diutamakan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa program ini memberdayakan mereka yang membutuhkan.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

NIK yang valid adalah kunci untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan sampai kepada yang berhak menerimanya.

4. Perhatian Khusus

Program KJP Plus Tahap 2 juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok tertentu:

  • Peserta DTKS

Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mengikuti program ini.

Ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung mereka yang memerlukan bantuan ekstra.

  • Anak-anak dari Panti Sosial

Anak-anak yang tinggal di panti sosial juga diberi kesempatan yang sama.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak.

  • Anak-anak dengan Disabilitas

Program ini juga mencakup anak-anak dengan disabilitas.

  • Anak-anak Pengemudi Jaklingko

Anak-anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans juga memiliki kesempatan mendapatkan manfaat dari program KJP Plus Tahap 2 ini.

Ini adalah langkah positif untuk mendukung keluarga pengemudi dan memastikan pendidikan anak-anak mereka terjamin.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...