TENTANGKITA, JAKARTA – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 sudah mengucur ke rekening ATM Bank DKI para penerima tetapi ada juga yang belum menerima bantuan untuk UKT.
Pertanyaannya, bagaimana kalau Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum cair? Simak jawaban dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
“Selamat pagi. Dana KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah mulai dicairkan ke rekening penerima pada 7 Desember 2021 secara bertahap. Bagi penerima yang UKT-nya ditangguhkan, maka akan dilakukan pendebetan dana UKT dari rekening penerima KJMU ke rekening Perguruan Tinggi oleh Bank DKI. Sementara bagi penerima yang UKT-nya tidak ditangguhkan, saat ini P4OP Dinas Pendidikan sudah bersurat ke Bank DKI terkait pembukaan blokir dana UKT. Mohon ditunggu.”
CAIR MULAI 7 DESEMBER
Akun Instagram P4OP juga yang menyampaikan bahwa pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 ke rekening ATM Bank DKI sudah dilakukan sejak 7 Desember.
“**** Selamat siang. Dana KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah mulai dicairkan ke rekening penerima pada 7 Desember 2021 secara bertahap. Bagi penerima yang UKT-nya ditangguhkan, maka akan dilakukan pendebetan dana UKT dari rekening penerima KJMU ke rekening Perguruan Tinggi oleh Bank DKI. Sementara bagi penerima yang UKT-nya tidak ditangguhkan, saat ini P4OP Dinas Pendidikan sudah bersurat ke Bank DKI terkait pembukaan blokir dana UKT. Mohon ditunggu.”
Demikian keterangan dari Instagram P4OP tentang pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021. Sementara itu, terkait dengan undangan pendistribusian ATM Bank DKI peneria KJMU akan dilakukan bertahap.
“***** Mohon menunggu undangan dari P4OP yang mana akan tertera di undangan tersebut jadwal pendistribusian Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU. Terimakasih.”
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan bahwa KJMU tahap 2 tahun 2021 dan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai cair pada 29 November 2021.
Keterangan tentang pencairan KJMU periode 2 tahun 2021 disampaikan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
“Ada 11.812 penerima manfaat yang berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi. Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis 2 November 2021, seperti dilansir www.beritajakarta.id.
Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester. Sedangkan, D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp106.308.000.000,” ungkapnya.
TENTANG VARIAN OMICRON COVID-19 | TENTANG KJP DESEMBER
Petisi Boikot Nikita Mirzani Tembus 50 Ribu, Artis Penebar Kebencian Masih Trending di Twitter
Demikian informasi tentang bagaimana kalau dana untuk UKT dari KJMU tahap 2 tahun 2021 belum cair.