Jumat, 22 November 2024

KJP PLus Tahap 2 Tahun 2023, Ini Tanggal Penyaluran November

Besaran dana KJP Plus, seperti biasanya, berbeda atau menyesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima manfaat.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Setiap bulan, Pemerintah Provinsi DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kepada pelajar  yang erdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus:
  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga



Besaran dana KJP Plus, seperti biasanya, berbeda atau menyesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima manfaat.

Besaran Dana KJP Plus

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp 250 ribu per bulan terdiri dari Rp 135 ribu biaya rutin dan Rp 115.000 biaya berkala.
  • Juga tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan

2. SMP/MTs

  • Besaran dana RP 300.000 per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000
  • Juga tambahan SPP untuk SMP dan MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan

3. SMA/MA

  • Besaran dana Rp 420.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

4. SMK

  • Besaran dana Rp 450.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000
  • Tambahan SPP untuk SMK swasta untuk 6 bulan Rp 240.000 per bulan

5. PKBM

  • Besaran dana Rp 300.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

Baca Juga



Penyaluran KJP Plus terakhir adalah Tahap 1 Tahun 2023 bulan Oktober  secara bertahap mulai 4 Oktober 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.

Penyaluran Tahap 2

Untuk tahap 2 tahun 2023 bulan November 2023, di mana Disdik DKI menargetkan 681.508 penerima, diprediksi bakal cair awal pekan November 2023. Namun, melihat tahap penyaluran setiap November tahun-tahun sebelumnya, bisa pada pertengahan bulan.

Jadwal Pencairan KJP Plus November 2019-2022

  • KJP Plus November 2022 – 11 November 2022
  • KJP Plus November 2021 – 29 November 2021
  • KJP Plus November 2020 – 27 November 2020
  • KJP Plus November 2019 – 20 November 2019

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...