TENTANGKITA.CO- Daftar Terpadu Kesejahteraan (DTKS) merupakan sebuah data untuk melakukan pendataan by address bagi potensi penerima manfaat bantuan sosial bansos dari Kementerian Sosial Kemensos.
Merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Meski demikian para warga yang terdaftar dalam DTKS ternyata juga belum tentu dapat bansos mengapa sebabnya?
Melansir situs resmi Kemensos menyatakan meski sudah memiliki DTKS, sebenarnya tidak secara otomatis setiap orang yang terdaftar berhak mendapatkan bansos. Hal ini karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran DTKS Online Melalui dtks.jakarta.go.id
Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, masyarakat yang berada dalam kategori miskin dapat melakukan pendaftaran DTKS.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id yang dibuka sejak 1-20 Februari 2022 mendatang. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
BACA JUGA:Bansos KLJ KAJ dan KPDJ CAIR Kapan? Berikut Cara Urus ATM Bank DKI yang Keblokir
Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
Login menggunakan akun yang sudah dibuat
Pilih menu Pendaftaran
Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
BACA JUGA:Ketika PNM Menoleh ke Taman Kuningan Mulia Lewat Program Warung Sikumbang
Pilih ‘Kirim’.
Jika kesulitan melakukan pendaftaran DTKS online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Demikian informasinya semoga memberikan pengetahuan untuk Anda tentang DTKS.