TENTANGKITA.CO- Informasi pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KLJ KAJ dan KPDJ akan hadir untuk Anda.
Jika mengalami ATM yang tidak bisa diakses biasanya secara otomatis langsung keblokir utamanya penerima manfaat bansos KLJ KAJ KPDJ. Dari perbankan memang lebih baik melakukan pemblokiran apabila ada sesuatu hal yang mencurigakan misalnya akses tanpa diketahui sumber yang jelas.
Bisa dibayangkan jika seseorang yang sangat berharap mendapatkan bansos KLJ KAJ dan KPDJ ternyata setelah cair malah tak dapat diambil karena ATM Bank DKI yang Keblokir. Tentu saja hal ini sangat melelahkan karena jadi sulit mengambil bansos KLJ KAJ dan KPDJ.
Jika itu terjadi pada Anda penerima manfaat bansos KLJ KAJ dan KPDJ jangan khawatir berikut diinformasikan cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Simak informasinya hari ini Senin 16 Oktober 2023 hanya di Tentangkita.co.
Informasinya pencairan bansos KLJ KAJ dan KPDJ juga cair di kisaran hari ini Senin 16 Oktober 2023 hinggaa 21 Oktober 2023 mendatang.
Begini cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Ada dua cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir yakni mengurus sendiri ataupun diwakilkan oleh kerabat. Adapun kerabat yang mewakili diwajibkan kerabat dengan syarat masih satu KK.
BACA JUGA:Proses Transisi Energi Terbarukan Timbulkan Pertanyaan Soal Keberlangsungan Industri Migas
Silahkan untuk datang ke Kantor Cabang Bank DKI Jakarta terdekat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. Jika yang bersangkutan datang sendiri tak diwakilkan
1. Wajib membawa KTP Asli berikut fotokopi
2. Wajib membawa KK Asli berikut fotokopi
3. Wajib menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian
B. Jika yang bersangkutan tidak datang sendiri dan diwakilkan oleh kerabat dalam satu KK
1. Membawa KTP Asli yang bersangkutan berikut fotokopi (penerima manfaat)
2. Membawa KTP Asli yang mewakili berikut fotokopi
3. Membawa KK Asli baik penerima manfaat dan yang mewakili berikut fotokopi
BACA JUGAIni Rumus dan Perhitungan Lengkap UMP 2024, Daerah Mana yang Paling Tinggi
4. Menyertakan surat kuasa
5. Menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian
6. Surat pengantar dari Satpel Sosial Kecamatan
7. Surat pengantar dari Dinas Sosial (Dinsos).