TENTANGKITA.CO – Simak daftar besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 dari jenjang SD hingga SMA/SMK juga PKBM.
Kini pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 sudah ada di depan mata!
Pasalnya prose pencairan bansos pendidikan ini sudah mencapai pada tahapan verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: ASYIK Dana Cair Sebentar Lagi! Bagaimana Cara Cek Status KJP Plus 2023 Tahap 2?
Pada tahapan ini menurut jadwal Disdik DKI akan berlangsung hingga tanggal 17 Agustus 2023.
Untuk tahapan akhir akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023 dengan agenda penetapan penerima baru Melalui Keputusan Gubernur.
Dengan demikian pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 akan cair dalam hitungan minggu saja yang diprediksi pada awal bulan November.
Diketahui dalam pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 ini akan ada sedikit perubahan kategori penerima bansos.
Yang mana pada pencairan KJP Plus tahap 2 2023 ini dua kategori baru akan masuk jadi penerima bansos pendidikan Jakarta.
Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan ikut serta menjadi penerima baru dalam KJP Plus 2023 tahap 2.
Mengikuti penambahan penerima baru tersebut, apakah benar akan ada perubahan besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2?
Besaran Dana KJP Plus 2023 tahap 2
Terkait kabar tentang adanya perubahan besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 tersebut hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak Disdik.
Sementara itu, perubahan hanya ada pada kategori penerima baru KJP Plus 2023 tahap 2 saja.
Sedangkan nominal untuk SLB dan LKP mengikuti besaran dana KJP Plus 2 2023 yang sudah berlaku dari tahap sebelumnya berdasarkan jenjang pendidikan dari SD hingga SMA.
Mari kita lihat lebih dekat pada besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2:
- Besaran dana jenjang SD/MI/SLB
Jenjang pendidikan dasar, yakni SD/MI/SLB, mendapatkan perhatian khusus dengan dana sebesar Rp 380.000 per siswa.
Jumlah peserta didik mencapai 313.154 orang. Rincian dana ini mencakup:
- Dana Bulanan: Rp 250.000
- Biaya Rutin: Rp 135.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (khusus SD/MI Swasta): Rp 130.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
2. Siswa SMP/MTs/SMPLB
Siswa SMP/MTs/SMPLB, sebanyak 313.154 orang, menerima dana sebesar Rp 470.000 per siswa. Dana ini terbagi sebagai berikut:
BACA JUGA: Cek Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2023 Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id, Cair Mulai November
- Dana Bulanan: Rp 300.000
- Biaya Rutin: Rp 185.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (khusus SMP/MTs Swasta): Rp 170.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
3. Peserta didik SMA/MA/SMALB
Untuk siswa SMA/MA/SMALB, sebanyak 186.697 siswa akan menerima dana sebesar Rp 710.000. Dana ini terinci sebagai berikut:
- Dana Bulanan: Rp 420.000
- Biaya Rutin: Rp 235.000
- Biaya Berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP (khusus SMA/MA Swasta): Rp 290.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
4. Dana bansos Jenjang SMK
Siswa SMK, sebanyak 65.073 orang, akan menerima dana sebesar Rp 710.000 per siswa dengan rincian berikut:
- Dana Bulanan: Rp 450.000
- Biaya Rutin: Rp 235.000
- Biaya Berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP (khusus SMK Swasta): Rp 240.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
5. Mendorong Pendidikan Nonformal melalui PKBM
Sebanyak 1.900 peserta didik di PKBM akan mendapatkan dana sebesar Rp 300.000/bulan dengan rincian:
- Dana Bulanan: Rp 185.000
- Biaya Rutin: Rp 185.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
6. Menjamin Kualitas Pendidikan Keahlian melalui LKP
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) juga tidak luput dari dukungan, menerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1.800.000/semester.
Pendidikan keahlian tetap terjangkau dan berkualitas, memastikan bahwa keahlian yang diperoleh secara merata bagi peserta didik di Jakarta.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa siswa SD/MI/SLB mendapatkan total dana yang paling rendah diantara jenjang pendidikan lainnya.***(WVA)