Jumat, 22 November 2024

Bansos KLJ KAJ dan KPDJ CAIR Hari Ini Senin 16 Oktober 2023 Namun Tak Bisa di Ambil, Begini Cara Urus ATM Bank DKI yang Keblokir

KLJ KAJ dan KPDJ akan hadir untuk Anda hari ini Senin 16 Oktober 2023. Kali ini akan dibahas mengenai ATM Bank DKI yang Keblokir.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Informasi pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KLJ KAJ dan KPDJ akan hadir untuk Anda hari ini Senin 16 Oktober 2023. Kali ini akan dibahas mengenai ATM Bank DKI yang Keblokir.

Sangat sedih rasanya jika bansos yang ditunggu tunggu sekian lama ternyata tak dapat diambil karena ATM Bank DKI yang Keblokir. Tentu saja hal ini sangat melelahkan karena jadi sulit mengambil bansos KLJ KAJ dan KPDJ.

Jika itu terjadi pada Anda penerima manfaat bansos KLJ KAJ dan KPDJ jangan khawatir berikut diinformasikan cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Simak informasinya hari ini Senin 16 Oktober 2023 hanya di Tentangkita.co.

BACA JUGA:Update KLJ KAJ dan KPDJ Hari Ini Senin 16 Oktober 2023, Kepastian Tanggal Pencairan Penerima Lama? LIHAT Infografis Dinsos DKI Jakarta

Informasinya pencairan bansis KLJ KAJ dan KPDJ juga cair di kisaran hari ini Senin 16 Oktober 2023 hinggaa 21 Oktober 2023 mendatang.

Melalui infografis yang sajikan oleh Akun Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta diinformasikan bahwa tata cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir ini sangat mudah jika Anda mau mengikuti prosedur yang diminta.

Berdasarkan infografis tersebut begini cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Ada dua cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir yakni mengurus sendiri ataupun diwakilkan oleh kerabat. Adapun kerabat yang mewakili diwajibkan kerabat dengan syarat masih satu KK.

Silahkan untuk datang ke Kantor Cabang Bank DKI Jakarta terdekat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Sempat Viral di TikTok, Cek Tingkat Kebucinanamu Pakai Kalkulator Hari Jadian Klik Link di Sini!

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

A. Jika yang bersangkutan datang sendiri tak diwakilkan

1. Wajib membawa KTP Asli berikut fotokopi

2. Wajib membawa KK Asli berikut fotokopi

3. Wajib menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian

B. Jika yang bersangkutan tidak datang sendiri dan diwakilkan oleh kerabat dalam satu KK

1. Membawa KTP Asli yang bersangkutan berikut fotokopi (penerima manfaat)

2. Membawa KTP Asli yang mewakili berikut fotokopi

3. Membawa KK Asli baik penerima manfaat dan yang mewakili berikut fotokopi

4. Menyertakan surat kuasa

BACA JUGA:Gratis! Tes Kepribadian Online, Jawab 60 Soal Ini Jangan-jangan Kamu Termasuk si Introvret?

5. Menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian

6. Surat pengantar dari Satpel Sosial Kecamatan

7. Surat pengantar dari Dinas Sosial (Dinsos).

Demikian informasinya semoga dimudahkan dalam mengurus Kartu ATM Bank DKI yang Keblokir!

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...