TENTANGKITA.CO – Peserta didik Jakarta ada kabar gembira, khususnya yang sedang menanti-nantikan berita terkait bantuan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 tahap 2.
Proses pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 saat ini sedang dalam tahap penetapan akhir penerima bantuan sosial pendidikan Jakarta yang baru.
Tepatnya pada akhir bulan Oktober ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merencanakan proses puncak penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
Perlu diketahui, dalam pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 akan ada aturan baru terkait penerima bansos pendidikan ini.
Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada siswa-siswa di sekolah reguler saja.
Aturan baru ini berlaku untuk penambahan kategori peserta baru bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Penting untuk dicatat bahwa dalam pencairan KJP Plus 2023 tahap sebelumnya, kedua kategori baru ini tidak termasuk dalam program bantuan sosial Jakarta.
Oleh karena itu, penambahan kategori baru di bansos pendidikan Jakarta ini memunculkan pertanyaan apakah akan ada perubahan dalam besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2?
Ada Perubahan Besaran Dana KJP Plus 2023 Tahap 2?
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai perubahan besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2.
Namun, dalam salah satu postingan resmi Disdik di Instagram resminya telah disampaikan daftar besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 dengan kategori penerima baru.
Bansos KJP Plus 2023 Tahap 2 hadir dengan dana tambahan yang signifikan untuk mendukung siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
1. SD/MI/SLB: Membangun Dasar Pendidikan dengan Dana Sebesar Rp 380.000
Jumlah peserta didik di jenjang SD/MI/SLB mencapai 313.154. Dana sebesar Rp 380.000 disediakan untuk setiap siswa dengan rincian sebagai berikut:
- Dana Bulanan: Rp 250.000
- Biaya Rutin: Rp 135.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (khusus SD/MI Swasta): Rp 130.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
2. SMP/MTs/SMPLB: Dukungan Pendidikan Menengah dengan Dana Sebesar Rp 470.000
Siswa di jenjang SMP/MTs/SMPLB, sebanyak 313.154 orang, akan menerima dana sebesar Rp 470.000 dengan rincian berikut:
- Dana Bulanan: Rp 300.000
- Biaya Rutin: Rp 185.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (khusus SMP/MTs Swasta): Rp 170.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
3. SMA/MA/SMALB: Mendukung Pendidikan Menengah Atas dengan Dana Sebesar Rp 710.000
Pada jenjang SMA/MA/SMALB, sebanyak 186.697 siswa akan menerima dana sebesar Rp 710.000 dengan perincian berikut:
- Dana Bulanan: Rp 420.000
- Biaya Rutin: Rp 235.000
- Biaya Berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP (khusus SMA/MA Swasta): Rp 290.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
BACA JUGA: Verifikasi Daftar Penerima KJP 2023 Tahap 2 yang Memenuhi Kriteria oleh Disdik DKI
4. SMK: Mendukung Keahlian dengan Dana Sebesar Rp 710.000
Siswa di jenjang SMK, sebanyak 65.073 orang, akan mendapat dana sebesar Rp 710.000 dengan rincian berikut:
- Dana Bulanan: Rp 450.000
- Biaya Rutin: Rp 235.000
- Biaya Berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP (khusus SMK Swasta): Rp 240.000/bulan (diberikan selama 6 bulan)
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Menggalakkan Pendidikan Nonformal
Sebanyak 1.900 peserta didik di PKBM akan mendapat dana sebesar Rp 300.000/bulan dengan rincian:
- Dana Bulanan: Rp 185.000
- Biaya Rutin: Rp 185.000
- Biaya Berkala: Rp 115.000
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Mendukung Pendidikan Keahlian dengan Dana Bansos
LKP akan menerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1.800.000/semester, memastikan pendidikan keahlian tetap terjangkau dan berkualitas.
Melihat daftar besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 tersebut, untik saat ini, belum ada perubahan dalam jumlahnya.
Meski demikian, penting bagi para penerima manfaat untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui saluran resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***(WVA)