Jumat, 22 November 2024

UMP 2024 Bakal Naik Berapa Persen, Begini Rumus Upah Baru Dari Pengusaha

Pada awal pertengahan Oktober 2023 ini informasi mengenai Upah Minimum Regional UMP 2024 sudah mulai ramai. Kira kira UMP bakal naik berapa persen?

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pada awal pertengahan Oktober 2023 ini informasi mengenai Upah Minimum Regional UMP 2024 sudah mulai ramai. Kira kira UMP bakal naik berapa persen?

Pertanyaan ini yang seringkali muncul pada pekerja dan buruh di Indonesia. Pasalnya biaya hidup terus menerus naik membutuhkan tambahan biaya pula. Dengan kenaikan UMP 2024 ini harapannya akan membantu buruh meringankan beban. Kemudian bakal naik berapa persen ini jawaban yang sangat ditunggu tunggu masyarakat.

Kabar baiknya UMP 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Seluruh Indonesia mengalami kenaikan UMP namun untuk naik berapa persen masih menjadi pertanyaan. Kabarnya lagi ternyata para pengusaha sudah menyiapkan antisipasi terkait kenaikan UMP 2024.

BACA JUGA:Prediksi Tanggal KJP November 2023 Kapan Cair, KJP Tahap 2 Masuk Proses Persetujuan Kepala Disdik DKI

Pengusaha pengusaha ini telah menyiapkan rumus upah baru yang dapat digunakan sebagai patokan pemberian UMP 2024 kepada buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Flashback terkait penghitungan UMP tahun 2023 ini masih menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut rumusnya:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

BACA JUGA:KLJ Batal Cair ke Rekening di Awal Oktober Bagi Penerima Lama, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Seperti kita ketahui setiap kali terjadi pembahasan mengenai UMP selalu memanas termasuk rencana UMP 2024 ini. Dari buruh dan pekerja mendesak UMP 2024 naik sebesar 15 persen sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perlu perbandingan upah antara daerah masuk ke dalam formula alpha penghitungan Upah Minimum.

Saat ini, formula Upah Minimum berasal dari inflasi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah dikalikan dengan alpha.

Menurut Apindo dengan formula perhitungan rumus baru ini bisa mengurangi ketimpangan upah antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pasalnya UMP Jakarta bisa mencapai Rp4 juta lebih di Jateng dan DIY masih belum genap Rp2 juta.

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Oktober Tapi KLJ Penerima Lama Belum Juga CAIR, Jangan Jangan Lansia Tak Masuk dalam Kriteria Ini

Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya.

Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.

Berlatar belakang tahun 2023 lalu kenailkan paling signifikan untuk UMP 2023 lalu yakni Provinsi Sumbar (Sumatera Barat) yang kenaikannya mencapai 9,15 persen. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan hanya sebesar 4 persen.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...