TENTANGKITA.CO – Bagi peserta didik Jakarta, terutama yang tengah menantikan kabar tentang bantuan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023 tahap 2, ada kabar baik!
Proses pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 kini berada pada tahap penetapan penerima baru bantuan sosial pendidikan Jakarta.
Pada akhir bulan Oktober ini, Disdik DKI telah merencanakan puncak penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial kepada siswa-siswa di sekolah reguler saja.
Melainkan juga kepada peserta di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) untuk dapat mendapatkan dana bansos pendidikan Jakarta ini.
Diketahui, pada pencairan KJP Plus 2023 di tahap sebelumnya kedua ketgori baru ini tidak masuk dalam program bansos Jakarta ini.
Jika ada penambahan kategori baru di KJP Plus 2023 tahap 2 apakah ada perubahan terkait besaran dana yang diperoleh oleh siswa penerima manfaat bansos ini?
BACA JUGA: Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Terancam Molor? Verivali DTKS Sampai Akhir Bulan
Besaran Dana KJP Plus 2023 Tahap 2 untuk SLB
Terkait perubahan besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 ini nampaknya belum ada konfirmasi resmi dari pihak Disdik DKI.
Dalam salah satu postingan di Instagram resminya, Disdik memberikan info terkait daftar besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2.
Jika diamati besaran dana bansos Jakarta ini masih sama dengan total di tahap sebelum.
Yang berbeda hanyalah adanya penambahan kategori penerima di KJP Plus 2023 tahap 2 saja.
Agar lebih terperinci, berikut ini merupakan daftar KJP Plus 2023 tahap 2 untuk SLB, selengkapnya di sini!
- SLB (Jenjang SD)
Total dana yang didapat siswa di jenjang SLB setara dengan jenjang SD/MI adalah Rp 380.000, dengan rician sebegai berikut.
BACA JUGA: Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Bisa Dilihat Sampai Besok Kata Disdik DKI
- Dana: Rp 250.000/bulan (Biaya rutin: Rp 135.000, Biaya berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP (untuk SD/MI Swasta): Rp 130.000/bulan (selama 6 bulan)
2. SMPLB (Setara dengan SMP/MTs)
Besaran dana yang didapat siswa di jenjang SMPLB adalah Rp 470.000, dengan rician sebegai berikut.
- Dana: Rp 300.000/bulan (Biaya rutin: Rp 185.000, Biaya berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP (untuk SMP/MTs Swasta): Rp 170.000/bulan (selama 6 bulan)
3. SMALB (Setara dengan SMA/MA)
Mengenai total dana yang didapat siswa di jenjang SMALB adalah Rp 710.000, dengan rician sebegai berikut.
Dana: Rp 420.000/bulan (Biaya rutin: Rp 235.000, Biaya berkala: Rp 185.000)
Tambahan SPP (untuk SMA/MA Swasta): Rp 290.000/bulan (selama 6 bulan)
Penting untuk dicatat bahwa kategori penerima bansos KJP Plus 2023 tahap 2 untuk SLB ini diperuntukkan untuk siswa dari jenjang SD hingga SD saja.
Sedangkan untuk total dana LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) akan menerima bansos sebesar Rp 1.800.000/semester atau 6 bulan.
Demikian informasi tentang besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 untuk siswa setingkat SD hingga SMA.***(WVA)