Jumat, 22 November 2024

Bingung Kapan KLJ Oktober 2023 Sebenarnya Cair? Netizen: Hampir 2 Tahun Nggak Keluar

Hot News

TENTANGKITA.CO – Keresahan lansia Jakarta semakin memuncak lantaran hingga bulan Oktober ini dana bansos KLJ 2023 bagi penerima lama belum juga cair.

Pihak Dinsos DKI sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang kapan KLJ 2023 tahap 3 cair.

Pasalnya, belum lama ini Dinsos DKI justru memebrikan kabar bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendistribusian kartu untuk lansia penerima baru.

BACA JUGA: Batas Usia Pendaftaran DTKS DKI 2023 Untuk Bansos KLJ, KJP Plus, KAJ, KJMU

Sedangkan untuk pencairan KLJ Juli hingga September 2023 dipastikan mundur mengingat penyaluran karu baru bansos lansia ini akan selesai pada akhir Oktober ini.

“Pendistribusian kartu baru bagi penerima baru untuk gelombang 1 akan ditargetkan selesai hingga akhir bulan Oktober 2023. Untuk pendistribusian kartu baru bagi penerima baru gelombang 2 akan diinfokan kembali. Terimakasih”, ungkap Dinsos pada kolom komentar instagram resminya.

Ditengah keresahan KLJ penerima lama yang tak kunjung cair, ada pula netizen yang mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima dana bansos lansia ini masuk ke rekeningnya.

Netizen tersebut mengungkap bahwa belum menerima dana KLJ selama 2 tahun berturut-turut.

BACA JUGA: Bukan Rp 300 Ribu, Segini Besaran Dana KLJ 2023 Tahap 3 Untuk Penerima Lama, Hampir Rp 2 Juta Per Lansia?

“Klj ibu saya hampir 2th g keluar” udh daftar tapi tetep g dpt . Katanya klj dikurangin biar dpt semua tapi nyatanya tetep ga dpt”, ungkap netizen tersebut.

Dalam kasus tersebut belum mendapatkan konformasi resmi dari pihak Dinsos DKI.

Jika ditelusuri dari beberapa kasus serupa faktor kelayakan pada syarat KLJ 2023 menjadi acuan lansia untuk mendapatkan dana bansos tersebut.

Hanya lansia yang memenuhi syarat KLJ 2023 saja berhak mendapatkan dana bantuan ini.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berikut ini mari kita simak syarat KLJ 2023 agar tidak meragu terkait kelayakan lansia sebagai penerima manfaat bansos Jakarta ini.

Syarat KLJ 2023

Warga Jakarta yang telah memasuki usia 60 tahun atau lebih, kini memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan bantuan melalui program Kredit Lansia Jakarta (KLJ) 2023.

Simak syarat-syarat penerima KLJ 2023 di bawah ini:

1. Usia 60 Tahun ke Atas:

Warga DKI Jakarta yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan KLJ 2023.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima KLJ harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pastikan data Anda terdaftar dengan benar untuk memperoleh manfaat ini.

3. Kendala Fisik atau Psikologis:

Program ini dirancang khusus untuk membantu lansia dengan kondisi ekonomi yang rendah dan tantangan fisik atau psikologis.

4. Penghasilan Tetap Rendah atau Tidak Ada Penghasilan Tetap:

Calon penerima KLJ tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil.

BACA JUGA: PASRAH!! Ternyata KLJ Batal Cair di Awal Bulan, Berikut UPDATE Terbaru 10 Kriteria Lansia Penerima Bansos Versi Dinsos DKI Jakarta

Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

5. Penderita Penyakit Kronis dan Terbatas pada Tempat Tidur:

Lansia yang menderita penyakit kronis dan hanya dapat berbaring di tempat tidur termasuk dalam kriteria penerima KLJ 2023.

6. Terlantar secara Psikis atau Sosial:

Lansia yang merasa terlantar baik secara psikis maupun sosial juga berhak mendapatkan bantuan KLJ 2023.

Cara Cek KLJ 2023

Untuk itu, pastikan juga untuk melakukan cek status penerima KLJ 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pertama-tama, kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di laman siladu.jakarta.go.id.

Pastikan Anda mengakses situs yang sah untuk keamanan dan keandalan informasi.

  • Langkah 2: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah Anda berada di situs resmi, temukan area yang meminta Anda memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta Anda.

Pastikan Anda memasukkan informasi dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.

  • Langkah 3: Klik Tombol “Cek”

Setelah memasukkan NIK Anda, temukan dan klik tombol “cek”. Sistem akan memproses informasi yang Anda berikan dan segera menampilkan status penerimaan KLJ Anda.

Jika Anda diterima, Anda dapat melanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya yang akan dijelaskan dalam pemberitahuan penerimaan.

Terlepas dari kekhawatiran lansia Jakarta tersebut, diprediksi KLJ 2023 tahap 3 cair pada bulan November atau Desember, mendatang.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa Anda telah diterima dalam KLJ 2023 Tahap 3.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...