TENTANGKITA.CO– Bagi lansia DKI Jakarta, pencairan bantuan sosial (bansos) merupakan hal yang sangat ditunggu tunggu. Mereka berharap pencairan dilakukan segera. Hal ini karena mereka membutuhkan bansos ini untuk membeli berbagai keperluan.
Pertanyaannya adalah Kapan KLJ CAIR khususnya bagi penerima lama? Hal ini wajar ditanyakan karena bagi lansia penerima baru sudah dibayarkan di September kemarin.
Lansia penerima manfaat bagi penerima baru sudah mendapatkan bansos senilai Rp1,8 juta September kemarin. Namun bagi penerima lama kapan KLJ CAIR?
BACA JUGA:Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Terancam Molor? Verivali DTKS Sampai Akhir Bulan
Terkait nominalnya pencairan penerima lama rencananya mendapatkan kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta. Jika pencairan berlangsung selama 3 bulan sejak Juli, Agustus dan September maka pencairan senilai Rp900 ribu dengan asumsi Rp300 ribu/bulan dikalikan 3 bulan. Sementara jika posisi langsung dibayarkan selama 4 bulan hingga Oktober maka KLJ CAIR senilai Rp1.2 juta.
Sementara bagi lansia yang ingin mengecek kapan KLJ CAIR silahkan CEK disini:
– Kunjungi laman siladu.jakarta.go.id
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
– Klik cek
– Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Lalu bagaimana persyaratan lansia penerima bansos KLJ baik penerima lama atau penerima baru?
Sama seperti pada program bansos lainnya, salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima dana KLJ 2023 termasuk penerima baru adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
BACA JUGA:Nasib Syahrul Yasin Limpo Usai Jadi Tersangka KPK, Bakal Ditahan?
Basis DTKS yang secara nasional dikelola oleh Kementerian Sosial memang menjadi acuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Adapun KLJ merupakan jaring pengaman sosial yang digagas dan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin harapan hidup tinggi pada lansia miskin yang sudah tidak produktif bekerja, supaya mereka bisa melanjutkan hidupnya.
Syarat Lansia Penerima Manfaat KLJ 2023
Penerima dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur
– Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial
– Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas
BACA JUGA:Brunei Isyaratkan Bertahan Total vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kamis (12/10)
– Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS
– Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi
– Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil
Demikian sekelumit update informasi terkait kapan KLJ CAIR. Semoga segera ya!!