Jumat, 22 November 2024

PENTING! 8 Berkas Tutup Buku KJP Plus 2023 Tahap 1, Cek Ini Info Resmi Dari Disdik DKI

Hot News

TENTANGKITA.CO – HORE! Dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah cairkan belum lama ini.

KJP Plus 2023 tahap 1 untuk periode Oktober mulai dicairkan pada tanggal 4 bulan ini oleh Bank DKI.

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik dan Bank DKI.

BACA JUGA: Disdik Bakal Rilis Daftar Sementara Penerima Baru, Cek KJP Plus 2023 Tahap 2, Prediksi Bakal Cair Bulan November?

Namun, perlu diperhatikan bahwa pencairan ini akan dilakukan secara bertahap sebagai tahap terakhir dari program KJP Plus 2023 tahap 1.

Proses ini dilakukan mengingat jumlah penerima manfaat yang sangat besar, tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Dengan berakhirnya pencairan KJP Plus tahap 2023 ini maka, bagi siswa dan siswi jenjang SMA/SMK/MA yang kini sudah hampir menyelesaikan masa belajarnya disarankan untuk segera melakukan tutup buku rekening.

Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2023 Tahap 1

Sehubungan dengan program tahap 2 tahun ini, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) memberikan pengumuman penting mengenai cara tutup buku rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, terutama bagi siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.

BACA JUGA: Ini Daftar Harga Sembako Murah KJP Plus, CEKIDOT Daftar Antre di LINK Berikut

Siswa yang telah menamatkan sekolahnya, terutama tingkat SMA sederajat, tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima dana bantuan sosial dari program KJP Plus.

Namun, bagi mereka yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dan mendaftar dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), proses tutup buku rekening KJP Plus tidak diperlukan.

Untuk melakukan penutupan rekening, peserta diharapkan membawa dokumen-dokumen atau berkas penting berikut ke kantor layanan Bank DKI:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Cek Status KJP Tahap 2 2023, Mulai Hari Ini Daftar Penerima Sementara Bisa Lihat di Sekolah Ya

  1. KTP orang tua/wali (asli dan fotokopi 2 lembar)
  2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
  3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
  4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
  5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
  6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
  7. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
  8. Meterai 10.000 (2 lembar)

Bagi peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tingkat akhir yang akan melanjutkan ke KJMU, rekening KJP Plus akan secara otomatis berlanjut menjadi rekening KJMU.

Dengan demikian, peserta didik di Jakarta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendapatkan manfaat penuh dari program KJP Plus 2023 tahap 2.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...