TENTANGKITA.CO- Bantuan sosial Program Keluarga Harapan Bansos PKH 2023 hingga saat ini belum nampak hilal pencairan. Padahal informasi yang banyak diterima bansos ini akan cair di awal Oktober 2023.
Lalu kapan kejelasan dan kepastian pencairan PKH di Oktober 2023? Terus simak artikel Tentangkita.co hingga tuntas untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai pencairan secara pasti.
Untuk nominal pencairan PKH, dipastikan nominal yang diterima para penerima manfaat tergolong besar ada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta. Hal ini karena penerimaannya diropel hingga beberapa tahap. Dimungkinkan pencairan dilakukan besok pagi Senin 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:Siap-siap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sementara di Sekolah Mulai Besok
Jadi bagi warga yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditunggu saja pencairan datang sebentar lagi. Dimungkinkan pencairan dilakukan besok pagi Senin 9 Oktober 2023.
Bansos PKH adalah bantuan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lalu berapakah nominal yang diterima dan cara CEK status penerima?
Bansos ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan dan juga mempermudah proses pendaftaran serta pengecekan penerimaan.
Dalam PKH, Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
– Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
– Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
– Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
– Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
– Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
– Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
– Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Sementara untuk setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Bansos ini diberikan untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Adapun proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap.
Apabila nama anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN)
Datang ke ATM terdekat
– masukkan kartu dan PIN ATM untuk rekening yang Anda gunakan menerima bansos PKH
– Pilih menu “Tarik Tunai” Silakan masukan nominal yang ingin diambil
– Tunggu hingga uang keluar dari ATM
– Jika sudah, silakan ambil uang dan kartu ATM Anda.
Namun, bila Anda tidak mempunyai ATM, dapat mencairkan melalui kantor pos terdekat.
Melalui langkah-langkah ini, harapannya adalah seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengakses bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah.