TENTANGKITA.CO – Perkembangan terbaru terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2023 memiliki dampak signifikan bagi peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan ini melalui akun Instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op.
Penambahan Kategori Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 2023
BACA JUGA: 4 Kategori Khuusus KJP Plus 2023 Tahap 2, Disdik Bocorkan Aturan Baru Ini
Salah satu berita baik adalah penambahan kategori penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Kategori baru ini melibatkan peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Meskipun peserta didik SLB sebelumnya sudah masuk dalam kriteria persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) KJP Plus, penambahan ini memberikan harapan baru bagi mereka.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Besaran dana yang akan diterima oleh peserta didik bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan mereka.
BACA JUGA: Dana Bansos Sudah Cair Tapi Belum Masuk Rekening? Ini Cara Cek KJP Plus Oktober 2023
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023:
SD/MI/SLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
SMP/MTs/SMPLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
SMA/MA/SMALB
- Jumlah peserta didik: 186.697
- Besaran dana: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: (Tambahan SPP belum tersedia)
SMK
- Jumlah peserta didik: 65.073
- Besaran dana: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Jumlah peserta didik: 1.900
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
Penting untuk diingat bahwa tahap verifikasi terakhir akan dilakukan pada periode 18-31 Oktober 2023.
Pada tahap ini, penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 akan disahkan melalui Keputusan Gubernur, menandakan bahwa bantuan ini akan segera dicairkan.
Jadi, dengan adanya penambahan kategori penerima dan besaran dana yang bervariasi, KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 memberikan dukungan lebih luas bagi peserta didik di DKI Jakarta.
Tetap ikuti perkembangan terkini melalui akun Instagram resmi Disdik Jakarta untuk informasi lebih lanjut.***(WVA)