TENTANGKITA.CO – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perubahan penting dalam program KJP Plus 2023 Tahap 2.
Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) kini juga termasuk dalam penerima manfaat, menegaskan komitmen untuk menciptakan akses pendidikan yang inklusif.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2023, P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik) mengumumkan pembaruan penting terkait KJP Plus 2023 Tahap 1.
BACA JUGA: Dana Bansos Sudah Cair Tapi Belum Masuk Rekening? Ini Cara Cek KJP Plus Oktober 2023
Bantuan sosial pendidikan ini, yang sebelumnya memfokuskan pada peserta didik reguler, kini telah diperluas untuk mencakup peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan benar-benar inklusif, mencakup berbagai latar belakang pendidikan.
Proses Penetapan Penerima KJP PLus 2023 tahap 2
Proses penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023.
Pengumuman resmi akan disampaikan melalui Keputusan Gubernur, memberi tahu peserta didik yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini hingga April 2024.
Syarat KJP Plus 2023 tahap 2
Untuk persyaratan KJP Plus 2023 tahap 2 ini sebenarnya belum lama ditetapkan.
Perlu diketahui pada penerimaan KJP Plus di saat wabah covid melanda Indonesia beberapa waktu lalu, syarat ini belum berlaku.
Hingga akhirnya pada periode pembukaan penerima baru di pertengahan tahun 2022 syarat KJP Plus ini diberlakukan bagi para pendaftar bansos ini.
BACA JUGA: Kriteria Terbaru Oktober 2023 Seseorang Dapat KLJ, KAJ, KJP Plus dan KPDJ, CEK DISINI
Untuk memenuhi syarat KJP Plus 2023 tahap 2, peserta didik harus memenuhi kriteria berikut:
- Usia Peserta: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Pendaftaran Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta. Keabsahan pendaftaran sangat diutamakan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki Nomor Induk
- Kependudukan (NIK) yang masih berlaku dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Program KJP Plus bulan Oktober 2023 juga memberikan perhatian khusus kepada penerima dengan kriteria tertentu:
- Peserta DTKS: Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki kesempatan untuk mengikuti program ini.
- Anak-anak dari Panti Sosial: Anak-anak dari panti sosial juga diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari KJP Plus.
- Anak-anak dengan Disabilitas: Program ini juga mencakup anak-anak dengan disabilitas, mendukung akses pendidikan yang inklusif.
- Anak-anak Pengemudi Jaklingko: Anak-anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans juga berhak mendapatkan manfaat dari program KJP Plus Tahap 2 ini.
Dengan adanya perubahan ini, P4OP Disdik DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada anak yang terpinggirkan dari akses pendidikan yang layak untuk mendapatkan bansos KJP Plus 2023 tahap 2.***(WVA)