TENTANGKITA.CO- Pemprov DKI Jakarta masih terus berkomitmen setiap warga DKI dapat bansos kepada warga yang masih membutuhkan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi baik lansia, penyandang disabilitas dan warga secara keseluruhan untuk mendapatkan bansos.
Aneka bansos yang diberikan Pemprov DKI seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ masih tetap terus komitmen diberikan sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan di ibu kota ini.
Namun sebenarnya siapa saja yang bisa dapat bansos demikian?Ternyata ada 14 kriteria lansia dan warga DKI yang dipastikan MELENGGANG aman mendapatkan aneka bansos DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kriteria Terbaru Oktober 2023 Seseorang Dapat KLJ, KAJ, KJP Plus dan KPDJ, CEK DISINI
Banyak lansia menunggu pencairan dana tersebut. Besar harapan mereka pencairan KLJ 2023 Oktober ini dilaksanakan tepat waktu. Meski di beberapa tempat sudah cair namun adajuga lansia yang belum mendapatkan hingga saat ini
Mereka ingin segera mendapatkan bansos pemerintah DKI Jakarta untuk mencukupi kebutuhan mereka seperti membeli bahan pokok, beras , membayar listrik dan sebagainya.
Yang belum mendapatkan dana KLJ di rekening Anda sabar dulu dalam artikel ini akan dibahas prediksi kemungkinan pencairan dana KLJ 2023 sesaat lagi.
Selanjutnya peserta penerima bansos termasuk KLJ 2023 harus terdata dalam DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dari Kementrian Sosial Kemensos merupakan data penting untuk seseorang dapat menjadi penerima manfaat.
Adapun DTKS untuk mendapatkan penerima manfaat ini dapat mempergunakan untuk mencairkan berbagai program bansos seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus, Kartu Anak Jakarta KAJ hingga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Jaga Stabilitas Harga Beras
DTKS merupakan data terpusat dimana didalamnya terdapat data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Melansir situs resmi Kemensos DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
DTKS kemensos berisikan data-data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin. Data-data ini nantinya diseleksi oleh Kemensos apakah layak atau tidak sebagai penerima Bansos 2023.
Meski demikian yang terpenting jika masuk kategori mendapatkan dana bansos maka jangan sampai Anda masuk dalam 14 tipe warga DKI yang demikian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan. Artinya 14 orang model begini dipastikan melenggang
14 kriteria kemiskinan dan 14 tipe lansia dan warga model begini yang dipastikan MELENGGANG dapat bansos di antaranya:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu atau kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah atau bahkan tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindung, sungai atau malah air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang dan minyak tanah.
BACA JUGA:PPATK Duga Ada Tindak Pidana Korupsi di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo
8. Hanya mengkonsumsi daging atau susu atau ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas atau Poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan,
buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Apabila Anda tidak masuk di kriteria ini berarti memang Anda tidak masuk dalam kriteria penerima manfaat.