TENTANGKITA.CO- Berikut kriteria terbaru Oktober 2023 seseorang sebagai penerima manfaat yang wajib dimiliki. Paling tidak bagi penerima KLJ, KPDJ, KAJ dan KJP Plus harus tercatat dalam DTKS.
DTKS atau Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS wajib dimiliki penerima manfaat. Hal ini menjadi kriteria mutlak untuk pencairan bansos Oktober 2023 yakni KLJ, KPDJ, KAJ dan KJP Plus.
DTKS memegang peranan vital dalam menentukan keberhasilan seseorang mengakses bansos bantuan sosial.Mengapa bisa demikian? Karena DTKS memuat data by name by address penerima manfaat data bansos.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Lakukan Pengawasan Jaga Stabilitas Harga Beras
Maka dari itu DTKS menjadi hal utama dalam penerimaan bansos bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta KLJ, Kartu Anak Jakarta KAJ, Kartu Jakarta Pintar KJP Plus dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
Secara nasional, ketentuan tentang DTKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 tahun 2021. DTKS merupakan data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dikelola Kementerian Sosial.
Namun ada ketentuan baru dalam penetapan DTKS DKI 2023 seperti disampaikan akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta.
Dinsos DKI memberikan penjelasan bahwa pendaftaran DTKS DKI pada 2023 ini ternyata tidak dibangun secara luas dan dibuka secara luas.
“Dapat kami informasikan, tahun 2023 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS secara luas kepada masyarakat namun terbatas pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, serta anak balita dengan kondisi gizi buruk (stunting),” tulis @dinsosdkijakarta pekan lalu.
Bagi kamu yang saat ini sedang menunggu pencairan bansos coba cek apakah nama kamu atau keluarga terdata dalam DTKS 2023. Pasalnya bagi penerima manfaat bansos seperti KLJ, KJP Plus, KAJ dan KPDJ kepentok syarat dan aturan baru terkait DTKS 2023.
Simak sampai habis artikel dibawah ini untuk memahami dan mengetahui tentang aturan baru pendaftaran. DTKS DKI 2023 yang menjadi syarat mutlak penerimaan aneka bansos seperti KJP Plus, KLJ, KPDJ dan KAJ di 2023.
BACA JUGA:PPATK Duga Ada Tindak Pidana Korupsi di Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo
Untuk pendaftaran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti KLJ, KAJ, KPDJ harus melalui DTKS. Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif secara luas,” tulis Dinsos.
Pada pada tanggal 20-28 Juli 2023 Dinsos DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS.
Masyarakat bisa memantau jadwal pendaftaran DTKS apabila dibuka melalui website dan media sosial Dinsos DKI Jakarta.
DTKS atau memang menjadi syarat utama bagi warga untuk mendapatkan bantuan dana Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) lewat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KPDJ, KAJ, dan bansos pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2023 secara aktif, Dinsos DKI akan mengumumkan lewat media sosial.
“Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terima kasih,” tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.