TENTANGKITA.COM – Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023 sudah mulai dicairkan hari ini 5 Oktober 2023. Informasi ini resmi dari akun Instagram UPT.P4OP dan sangat ditunggu tunggu segenap siswa DKI Jakarta penerima manfaat.
Namun jangan senang dulu karena dalam aturan pencairan ini ada aturan terbaru mengenai penerima KJP Plus 2023 terbaru di bulan Oktober. Aturan ini merupakan aturan resmi dari Bank DKI Jakarta yang harus ditaati segenap siswa penerima manfaat.
Kemudian bagaimana aturan ini dan kapan pencairan ke rekening kamu? SABAR dulu pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung serta merta cair begitu saja dan masuk cepat ke rekeningmu.
Sabar menunggu dan pencairan biasanya dilakukan setiap hari kerja. Jadi penerima manfaat siswa SD hingga SMA/SMA sabar ya untuk menerima pencairan yang bakal masuk ke rekening masing-masing.
Kartu Jakarta Pintar KJP Plus merupakan program dari pemerintah provinsi DKI jakarta yang diberikan sebagai akses pendidikan berkualitas kepada siswa dari keluarga yang memiliki ekonomi rendah.
Tentu dengan adanya program KJP plus bisa sangat membantu bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Melansir akun Instagram resmi UPT.P4OP, terdapat sebanyak 674.599 peserta didik yang menerima bantuan KJP Plus Oktober kali ini.
Dengan jumlah penerima, serta jenjang pendidikan yang dapat dilihat sebagaimana berikut ini.
BACA JUGA:Cek Status Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023: Pengumuman Daftar Penerima Sementara Pekan Depan
Jumlah Penerima dan Nominal Perbulan
1. SD/MI sebanyak 313.154 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
2. SMP/MTS sebanyak 186.697 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
3. SMA/MA sebanyak 65.073 Peserta Didik dengan nominal Rp185 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
4. SMK sebanyak 107.775 Peserta Didikengan nominal Rp215 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
5. PKBM sebanyak 1.900 Peserta Didik dengan nominal Rp115 ribu/bulan tiap penerima manfaat.
Tanda apabila dana KJP bulan Agustus 2023 sudah cair yaitu dengan melihat saldo rekening dan adanya notifikasi melalui sms banking.
Supaya tidak salah dalam penggunaan dana bantuan KJP plus ini pemerintah dan Bank DKI berlakukan ketepatan penggunaan dana KJP plus sebagai berikut:
BACA JUGA:Cek Status Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023: Pengumuman Daftar Penerima Sementara Pekan Depan
Persyaratan Penerima KJP Plus Oktober 2023
1. Pembelanjaan Non Tunai (Cashless)
2. Pembayaran akan dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada MEsin EDC BAnk DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.
3. Siswa penerima KJP wajib belanja di Toko resmi Belanja KJP Plus yang sudah PKS dengan Bank DKI.
4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh penerima KJP Plus telah terekam di setiap Merchant.
5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI terkait item barang yang telah dibeli oleh siswa KJP Plus.
6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Terimakasih Pemprov DKI Jakarta berkat KJP siswa penerima sekolah bisa melanjutkan sekolah