TENTANGKITA.CO – Kabar gembira bagi peserta didik Jakarta! Bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Oktober 2023 akhirnya cair.
Kabar membahagiakan ini penting terutama bagi mereka yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta 2023.
Bank DKI telah mengumumkan bahwa dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 dicairkan mulai 4 Oktober 2023.
BACA JUGA: HORE! KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Cair Hari Ini 4 OKtober, ATM Bank DKI Malah Offline?
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bank DKI pada hari ini (4/10/2023).
Penting untuk dicatat bahwa pencairan ini adalah periode terakhir dari tahap 1 KJP Plus untuk tahun 2023.
KJP Plus adalah bantuan sosial pendidikan yang rutin dicairkan setiap bulannya di Jakarta, dan Bank DKI adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan dana ini.
Maka dari itu, para penerima KJP Plus diharapkan untuk memeriksa status penerimaan mereka segera untuk memastikan pencairan dana ini.
Memang KJP Plus 2023 tahap 1 ini sudah cair, namun tetap saja para peserta didik penerima manfaat harus bersabar terkait proses pencairan yang kemungkinan besar akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini diketahui sama dengan pencairan di tahap sebelumnya terkait jumlah penerima bansos pendidikan ini yang sangat banyak tersebar di seluruh pelosok Jakarta.
Maka itu, untuk memastikan nama anak Anda terdafatar dalam bansos ini langsung sana lakukan cek KJP Plus Oktober 2023 dengan mengikuti langkah-langkag berikut ini.
Cara Cek KJP Plus Oktober 2023
BACA JUGA: Bisa Tiba-tiba Gagal Dapat Dana Bansos KJP Plus Bulan Oktober 2023? Disdik P4OP Bocorkan Penyebabnya
- Bagi Anda yang ingin memeriksa status penerimaan KJP Plus, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:
- Buka Situs Resmi KJP Plus Jakarta: Kunjungi laman resmi KJP Plus Jakarta di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih Menu “Periksa Status Penerimaan KJP”: Temukan dan pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP” di situs tersebut.
- Masukkan Informasi Dibutuhkan: Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap penerimaan Anda.
- Klik “Cek”: Setelah mengisi informasi yang diperlukan, klik tombol “Cek” untuk melihat status penerimaan Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana ini, Anda dapat memeriksa status penerimaan KJP Plus dengan cepat dan mudah.
Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar pencairan dana KJP Plus dengan mengikuti akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***(WVA)