TENTANGKITA.CO – Masih di tunggu-tunggu oleh lansia Jakarta soal kapan KLJ 2023 tahap 3 cair?
Perlu diketahui bahwa KLJ 2023 tahap 3 memuat 3 periode pencairan dari bulan Juli hingga September.
Namun, sayangnya pihak Dinsos DKI masih belum memberikan informasi resmi terkait pencairan bansos lansia Jakarta.
Kini keresahan semakin meningkat karena pada tahap 2 KLJ 2023, penerima lama dan baru hanya memperoleh pencairan hingga bulan Juni di bulan Agustus lalu.
Tak heran jika pertanyaan tentang pencairan KLJ 2023 tahap 3 masih saja dinanti oleh para lansia penerima baru maupun lama.
Dalam pengumuman terbaru melalui akun Instagram resminya, Dinsos DKI Jakarta menjelaskan regulasi terbaru soal pencairan bansos KLJ 2023 di tahap 3.
Belum lama ini diketahui Dinsos DKI sudah menyalurkan kartu ATM Bank DKI bagi para lansia penerima baru.
Kapan kartu ATM KLJ Penerima baru 2023 selesai disalurkan?
Penyaluran kartu ATM penerima baru KLJ 2023 ini diketahui sudah berlangsung mulai September 2023 lalu.
Terkait kapan lansia baru selesai menerima ATM hingga saat ini pihak bank DKI dan Dinsos DKI belum memberikan keterangan resminya.
Dapat diprediksi terkait jadwal penyaluran periode akhir ATM penerima baru KLJ Juli hingga Oktober 2023 tahap 3 bisa jadi mundur hingga akhir Oktober ini.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya jumlah penerima baru yang siap menerima bansos lansia Jakarta ini.
Pasalnya menurut jadwal Dinsos DKI berjanji akan menyelesaikan penyaluran KLJ 2023 tahap 2 pada September, lalu.
Prediksi Jadwal Pencairan KLJ 2023 Tahap 3
Tentang pencairan bagi penerima lama Dinsos DKI mengaku akan dilakukan setelah pendistribusian kartu ATM kepada penerima baru selesai.
Memang, jadwal pasti pencairan tahap 3 belum diumumkan secara resmi oleh Dinsos DKI, diperkirakan pencairan akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober berdasarkan pola pencairan sebelumnya.
Adapun prediksi lain, melihat penyaluran ATM bagi penerima baru belum selesai, pencairan KLJ 2023 tahap 3 mungkin mundur hingga bulan Desember mendatang.
Tentu, jadwal ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan Dinsos DKI yang berlaku.***(WVA)