Jumat, 22 November 2024

PARAH! Saldo Masih Tetap, KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Minggu Ini Atau Minggu Depan?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bulan Oktober ini membawa kabar penting bagi peserta didik di Jakarta, terutama yang menanti pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023.

Bulan Oktober merupakan pencairan KJP Plus tahap 1 periode terakhir tahun 2023 ini.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik) sendiri belum mengumumkan informasi terbaru mengenai pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Tanggal Berapa? Disdik P4OP Beri Bocorannya Begini

Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan Oktober 2023

Tentang kapan KJP Plus bulan Oktober 2023 akan dicairkan? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat pola pencairan pada tahap-tahap sebelumnya.

Pada tahap pertama tahun 2023, penyaluran KJP Plus mengikuti jadwal yang telah ditentukan, di antaranya:

  • KJP Plus Juni 2023: Cair pada tanggal 7 Juni.
  • KJP Plus Juli 2023: Cair pada tanggal 4 Juli.
  • KJP Plus Agustus 2023: Cair pada tanggal 9 Agustus.
  • KJP Plus September 2023: Cair pada tanggal 6 September.

Melihat data tersebut, pola pencairan KJP Plus bisa jadi akan sama dengan tahap sebelumnya.

BACA JUGA: Cara Cek KJP Plus 2023 Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id, Pastikan Namamu Tidak Dicoret Disdik Gara-gara Ini

Prediksi minggu ini sebelum akhir pekan bisa jadi pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023 akan dilaksanakan.

Kemungkinan lain, berdasarkan pola pencairan sebelumnya, KJP Plus bulan Oktober 2023 diperkirakan akan dicairkan pada minggu kedua bulan ini, paling lambat pada tanggal 9 Oktober.

Seleksi Ketat untuk Penerima KJP Plus

Berbeda dengan tahun sebelumnya, proses seleksi penerima KJP Plus tahun ini menjadi lebih ketat.

Sejak pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022 untuk bulan Agustus dan November, Dinsos DKI menerapkan aturan seleksi yang lebih ketat terkait calon penerima KJP Plus.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: 2 Cara Daftar KJP Plus 2023 Tahap 2, AWAS Lupa Urus Berkas Ini Yakin Gagal Dapat Dana Bansos Jutaan Rupiah

Hal ini mengakibatkan beberapa peserta didik yang sebelumnya telah bersiap menerima bantuan ini merasa kecewa karena status mereka dicoret.

Peserta didik yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus dapat kehilangan haknya, meskipun data mereka sudah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta 2023.

Oleh karena itu, penting bagi peserta didik untuk memeriksa dengan cermat apakah mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Pastikan bahwa data Anda sudah benar dan lengkap dalam DTKS agar tidak ada kendala pada saat pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...