TENTANGKITA.CO – Para lansia Jakarta yang telah lama menantikan pencairan dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 tahap 3 mulai merasa cemas memasuki awal Oktober.
Perlu diketahui bahwa pencairan bansos lansia Jakarta tahap 3 ini memuat penyaluran dana bansos untuk KLJ Juli, Agustus, September dan Oktober 2023.
Pihak Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri belum memberikan konfirmasi resmi dan akurat mengenai jadwal pencairan KLJ 2023 tahap 3.
BACA JUGA: Dinsos DKI Bocorkan KLJ 2023 Tahap 3 Untuk Juli Hingga Oktober Cair Bukan Hari Ini, Jadi Kapan?
Namun, belum lama ini, Dinsos DKI memberikan petunjuk terkait jadwal pencairan KLJ 2023 tahap 3 untuk periode tersebut.
Jadwal pencairan KLJ 2023 tahap 3
Secara resmi pihak Dinsos DKI memberikan gambaran mengenai pencairan KLJ 2023 tahap 3 untuk periode bulan Juli hingga Oktober.
Menurut informasi dari Dinsos DKI, penerima manfaat lama sudah mendapatkan bantuan dalam dua tahap, yakni pada bulan Januari-April dan Mei-Juni, dengan pencairan sebesar 300.000/bulan.
Tahap berikutnya dijadwalkan untuk disalurkan bersamaan dengan pendistribusian kartu ATM kepada penerima manfaat baru.
BACA JUGA: UPDATE: Ini Prediksi Tanggal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Juli-September 2023
Pada dasarnya, berdasarkan pola pencairan KLJ sebelumnya, bantuan ini disalurkan setiap 3 hingga 4 bulan sekali.
Oleh karena itu, para lansia penerima lama dapat mengharapkan pencairan KLJ Juli, Agustus, September, dan Oktober 2023 bersamaan dalam tahap 3, yang diperkirakan akan laksanakan pada bulan ini.
Sementara tanggal pasti pencairan belum diumumkan, prediksi menunjukkan bahwa pencairan KLJ 2023 tahap 3 untuk penerima lama mungkin terjadi pada tanggal 19 Oktober ini.
Dalam tahap ini, para lansia penerima lama dapat berbagi kebahagiaan dengan lansia penerima baru yang juga akan menerima bantuan serupa.
BACA JUGA: DTKS Jakarta 2023 Coret Pendaftaran Baru KLJ? Kepala Pusdatin Kesos Ungkap Faktanya
Cek KLJ 2023 Tahap 3
Selain itu, bagi yang ingin memeriksa apakah mereka telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos KLJ 2023 tahap 3, dapat mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:
- Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di laman siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Klik tombol “cek” untuk melihat status penerimaan KLJ Anda.
Dengan demikian, tetap pantau informasi resmi dari Dinsos DKI untuk pembaruan lebih lanjut mengenai pencairan dan persyaratan penerimaan KLJ.***(WVA)