TENTANGKITA.CO – Bulan Oktober ini membawa kabar gembira bagi peserta didik di Jakarta! Pencairan KJP Plus 2023 tahap 2 akan segera dimulai.
Belum lama ini pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik) telah mengabarkan informasi terbaru tentang KJP Plus 2023 tahap 2.
Dalam periode 6 bulan atau 1 semester ini, peserta didik yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sosial pendidikan ini hingga April 2024 dalam KJP Plus Tahap 2 mendatang.
BACA JUGA: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair Hari Senin Atau Selasa? Disdik Ungkap Faktanya?
Perubahan Signifikan KJP Plus Tahap 2 2023
Dalam pembaharuan tahun ini, terdapat perubahan signifikan. Peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sekarang juga termasuk dalam kategori penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Hal ini merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan mencakup berbagai latar belakang pendidikan.
Jadwal Penetapan Penerima KJP Plus 2023 tahap 2
Proses verifikasi KJP Plus tahap 2 dimulai pada 8 hingga 10 September 2023 dengan pemadanan data.
BACA JUGA: Tanggal Berapa KJP Bulan Oktober 2023 Cair: Prediksi Paling Lambat Tanggal 10
Tahap berikutnya, mulai 11 hingga 22 September 2023, melibatkan mutasi data calon penerima, diikuti oleh verifikasi ulang calon penerima dari 11 hingga 25 September 2023.
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria dijadwalkan pada 9 hingga 13 Oktober 2023.
Setelah melalui proses verifikasi, langkah terakhir adalah verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan pada 16 hingga 17 Oktober 2023.
Menurut Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik), penetapan penerima KJP Plus tahap 2 akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober 2023.
Penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2023 melalui Keputusan Gubernur.
Cara Cek KJP Plus 2023 Tahap 2
Jika Anda ingin memeriksa status penerimaan KJP Plus Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus Jakarta di kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Informasi mengenai status penerimaan KJP Plus Anda akan muncul dengan cepat. Pastikan Anda memastikan bahwa data yang Anda masukkan akurat agar proses pengecekan berjalan lancar.
Jadi, peserta didik yang telah menanti-nantikan bantuan sosial pendidikan ini, pastikan Anda mengikuti proses verifikasi dengan teliti.***(WVA)