TENTANGKITA.CO – Pemerintah –melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kemendikbud Ristek– kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2023.
Beberapa bantuan –yang bakal cair– tersebut antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP 2023), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
1. Bansos Program Indonesia Pintar
Bantuan ini diberikan untuk siswa SD-SMA/SMK yang memenuhi persyaratan dari Kemendikbud Ristek. Penerima PIP 2023 harus memenuhi syarat dan kriteria, salah satunya terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa tersebut juga harus terdaftar di situs pip.kemdikbud.go.id. Cek di situs tersebut apakah anda terdaftar atau tidak. Segera.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) -Tahap Lima
Pada tahun 2023, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan uang tunai melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. Tidak seperti tahun sebelumnya, penyaluran BPNT saat ini langsung dua bulan sekaligus dengan nominal Rp400 ribu, sebelumnya Rp200 ribu.
Penyaluran BPNT tahap lima periode September-Oktober akan berlanjut hingga Oktober ini.
Silakan mengecek pada cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apa Anda penerima BPNT tahap lima atau tidak.
Baca Juga
Info Terbaru dari P4OP tentang Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id
Prediksi KLJ 2023 Cair di Awal Oktober Tanggal Sekian, LANSIA yang Begini Harusnya Masuk Kriteria
Sebelumnya, penyaluran BPNT kepada KPM setiap bulan disalurkan dengan mekanisme akun elektronik dan pemanfaatannya hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA (agen BRI) dan PT. Pos Indonesia.
Ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, bantuan yang diberikan Rp200.000 perKPM perbulan dalam bentuk non-tunai, yakni saldo yang akan ditambahkan ke masing-masing Kartu Sembako.
Bagaimana Jika Kartu Hilang Atau Saldo Nol, Pengajuan Kartu BPNT Hilang, Rusak dan Saldo Nol dengan Syarat :
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Rusak/Saldo No
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
Persyaratan untuk menjadi KPM BPNT :
- Terdaftar di DTKS
- Berita Acara Usulan Bansos
- FC. KTP
- FC. KK
Catatan: Download Pedoman Umum BPNT
3. PKH Tahap Keempat
Kemudian, pemerintah juga akan menyalurkan PKH tahap empat. Tapi hanya kepada keluarga yang sudah memenuhi persyaratan. Penyaluran PKH akan dilakukan dengan aturan baru. Melalui dua skema dan Skema itu:
- Skema pertama, bansos PKH cair setiap dua bulan untuk penyaluran via Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
- Skema kedua, Bansos PKH cair setiap tiga bulan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
PKH: Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Berdasarkan aturan tersebut, jadwal penyaluran dan jumlah bantuan PKH pun mengalami penyesuaian. Dengan demikian, PKH tahap 4 disalurkan mulai September hingga Oktober kemudian tahap 5 disalurkan pada November hingga Desember.