TENTANGKITA.CO – Peserta didik di DKI Jakarta, ada kabar baik terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2023 yang perlu Anda ketahui.
Pada bulan Oktober 2023, penetapan penerima bantuan sosial pendidikan Jakarta akan segera dilakukan untuk KJP Plus Tahap 2.
Perlu diingat bahwa bulan Oktober ini juga merupakan periode terakhir pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun ini, yang dicairkan setiap bulan selama 6 bulan.
Proses Verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan proses pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 melalui akun Instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op.
Pada 11 September 2023, tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 dimulai.
Proses ini berlangsung dari 8 hingga 10 September 2023 dan merupakan langkah penting untuk mencocokkan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Jadwal Tahap Verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023
Pastikan Anda mengikuti jadwal tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 tahun 2023:
- 8-10 September 2023: Pemadanan Data
- 11-22 September 2023: Mutasi Data Calon Penerima
- 11-25 September 2023: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- 9-13 Oktober 2023: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- 16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- 18-31 Oktober 2023: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Penambahan Kategori Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
Perubahan signifikan terjadi dengan penambahan kategori peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
BACA JUGA: HORE! KJP Plus Oktober 2023 Cair Sebentar Lagi, Benarkah Hari Senin Besok? Ini Kata Disdik
Peserta didik SLB kini termasuk dalam kriteria persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) KJP Plus.
Syarat Penerima KJP Plus tahap 2 2023
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 juga memperhatikan penerima dengan kriteria khusus, termasuk yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari panti sosial, anak dengan disabilitas, atau anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.
Selain ada syarat KJP Plus tahap 2 2023 yang wajib diketahu:
- Usia: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
- Terdaftar Secara Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Cara cek KJP Plus tahap 2 2023
Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam DTKS Jakarta untuk bisa lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023.
Tepat pada akhir bulan Oktober 2023, cek status KJP Plus Tahap 2 Anda dengan mengunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun, dan tahap verifikasi untuk melihat informasi mengenai status penerima KJP Plus Anda.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang layak. Semoga sukses untuk semua peserta didik di DKI Jakarta!***(WVA)