TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta sudah melansir jadwal pengumuman penerima dana bantuan sosial (bansos) lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Namun, berdasarkan jadwal pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, nama yang sudah sah akan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta paling lambat 31 Oktober.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Oktober 2023 Kapan Cair, Prediksi Hilal dari P4Op dan Disdik DKI
Silakan simak infografis di bawah ini untuk mengetahui jadwal lengkap pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 seperti dilansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, @disdikdki:
– Kegiatan 1: Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
– Kegiatan 2: Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
– Kegiatan 3: Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
– Kegiatan 4 Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
– Kegiatan 5: Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
– Kegiatan 6: Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
BACA JUGA: KLJ 2023 Tahap 3 Kapan Cair, Dinsos DKI: Harus Tunggu Ini Dulu!
Dari sisi urutan waktu, proses sebelumnya yakni tahap 1, 2 dan 3 yakni pemadanan data, mutasi data calon penerima, dan verifikasi ulang calong penerima semestinya sudah rampung pada 25 September 2023.
Berdasarkan jadwal pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dalam kegiatan 4, Pemprov DKI segera mengumumkan daftar calon penerima dana bansos pendidikan itu yang memenuhi syarat.
Warga bisa mengecek daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan mengunjungi sekolah siswa.
Nantinya, apabila telah terbit Keputusan Gubernur yang mengesahkan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Anda bisa mengecek dengan cara sebagai berikut:
– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
– Lantas klik tombol cek
– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
SYARAT PENERIMA KJP PLUS
Berdasarkan ketentuan yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus berusia 6—21 tahun.
Syarat lainnya adalah peserta didik tercatat di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Peserta didik juga harus memiliki Nomor Induk Kependukungan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
Satu persyaratan lagi adalah peserta didik tercatat dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta merilis program Kartu Jakarta Pintar atau KJP pada tahun 2012 ketika Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI. Ketika Anies Baswedan menjadi orang nomor satu di Balai Kota, dia memperluas kebijakan itu menjadi KJP Plus.
BACA JUGA: INFO Hari Ini Jumat 29 September 2023, Pencairan KJP Plus 2023 Ditanggal Ini Berikut Nominal Resmi
Paling tidak ada enam tujuan yang diharapkan Pemprov DKI Jakarta dari pelaksanaan program KJP Plus yaitu:
– Mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.
– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
– Meningkatkan layanan pendidikan dan kualitas pendidikan
– Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang diikuti
– Mendorong ATS atau Anak Tidak Sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Demikian informasi terkait jadwal pengumuman penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***