TENTANGKITA.CO– Kabar informasi terkini bantuan sosial bansos yang akan cair di Oktober sudah mulai mendapatkan hilal dan titik terang. Di Akhir September informasi mengenai bansos yang akan cair di Oktober sudah mulai terlihat.
Dua jenis bansos diinformasikan akan cair di awal Oktober ini tepatnya mulai tanggal 2 Oktober 2023. Dua jenis bansos yakni Bantuan Pangan Non Tunai BPNT dan Program Keluarga Harapan PKH.
Tak tanggung tanggung bagi penerima bansos ini bisa mendapatkan total sebanyak Rp 2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Namun demikian untuk mendapatkan dua bansos ini ada persyaratan khusus yang harus dipernuhi penerima manfaat. Apa saja persyaratan ini?
Selain dirinya merupakan warga dari kalangan tidak mampu, para penerima manfaat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS.
Syarat penerima bansos PKH dan BPNT
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Setelah mengetahui jadwal penyaluran, inilah nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat bansos BPNT dan PKH di bulan Oktober.
Selanjutnya PKHT akan diberikan pada 7 kategori penerima manfaat bansos PKH Tahap 4 di antaranya
BACA JUGA:Meski Panas dan Gerah, Ini 5 Manfaat Sinar Matahari Sebelum Jam 10 Pagi Bagi Tubuh
Berikut 7 kategori yang berhak menerima bansos PKH tahap 4 2023, diantaranya:
1. Para ibu hamil, besaran bantuan Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini 0 – 6 tahun, besaran bantuan Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), besaran bantuan Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), bantuan Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:DEAR Warga Jakarta, Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng di Jakarta Kompak Melonjak Drastis
5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), besaran bantuan Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
6. Para lansia, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
7. Penyandang disabilitas, besaran bantuan Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.