TENTANGKITA.CO – Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Tahap 3 periode Juli-September 2023 merupakan tahapan selanjutnya yang akan disalurkan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (DInsos) DKI.
Sejauh ini, Dinsos DKI, baru menuntaskan tahap2 tahun 2023. Yakni pencairan Januari-Juni 2023 untuk penerima baru dan Mei-Juni 2023 untuk eksisting (penerima lama). Penyaluran itu belum tuntas. Prediksinya, pembagian ATM, baru tuntas pada Oktober 2023.
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) kepada 245.749 penerima.
Rinciannya:
- 206.695 penerima KLJ,
- 21.172 penerima KPDJ,
- 15.355 penerima KAJ,
- 2.527 penerima KPARJ.
Baca Juga
- Harap Bersabar! Dinsos DKI Bocorkan KLJ Tahap 2 2023 Bakal Cair Hingga Bulan Ini, Pantas Saldo Masih Kosong
- WADUH! KLJ 2023 Untuk Penerima Lama FIX Tidak Akan Cair Bulan Ini, Ini Penjelasan Resmi Dinsos DKI
Lalu, kapan pencairan tahap 3 tahun 2023 akan berlangsung?
Saat dipertanyakan oleh calon penerima melalui instagram @Dinsosdkijakarta, diperoleh informasi terakhir, Juli – September 2023 diperkirakan akan disalurkan pada rentang waktu akhir September – November 2023 awal.
@Dinsosdkijakarta: Pencairan Bansos PKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada penerima manfaat, menyesuaikan dengan ketersediaan dana daerah. Bagi penerima manfaat lama telah disalurkan 2 tahap, yakni tahap 1 bulan Januari-April, tahap 2 bulan Mei-Juni, dengan nominal pencairan 300.000/bulan.
Tahap berikutnya akan disalurkan pada saat pendistribusian kartu ATM bagi penerima manfaat baru selesai. Mohon ditunggu saja ya, jika ada info terbaru akan segera mimin infokan melalui Medsos. Terimakasih.
Baca Juga
- Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli-September 2023 Kapan, Info Dari Dinsos, Prediksi November Dan Jumlah
- Penyaluran KAJ, KLJ, KPDJ, KPARJ Juli – September 2023 Kapan Cair, Begini Info Dinsos DKI
“Pelaksanaan pendistribusian kartu ATM bagi penerima manfaat baru yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, hingga saat ini masih berlangsung sampai dengan bulan Oktober 2023,” tulis akun Instagram Dinsos DKI Jakarta.