TENTANGKITA.CO – Silakan simak cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penetapan penerima oleh Pemprov DKI Jakarta.
Cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa dilakukan sebelum ada penetapan dari Pemprov DKI lewat Keputusan Gubernur dan setelah terbit beleid tersebut.
Untuk memudahkan mempelajari cara cek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 silakan simak infografis di bawah ini ya:
BACA JUGA: Info Terbaru KLJ 2023 Tahap 3 Kapan Cair, Paling Cepat Oktober Kata Dinsos DKI
Dari infografis tersebut kita bisa lihat bahwa tahap 1 sampai dengan tanggal 3 seharusnya sudah selesai dilakukan.
Pada kegiatan 1, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pemadanan data, berlangsung selama periode 8 hingga 10 September lalu.
Setelah itu, dalam kegiatan 2, Disdik DKI melakukan mutasi data calon penerima yang berlangsung selama periode 11 hingga 22 September.
Kemudian, pada 11 hingga 25 September yang masuk dalam kegiatan 3, Disdik DKI melaluka verifikasi ulang calon penerima.
Kegiatan 4 yang berlangsung selama 9 sampai dengan 13 Oktober adalah pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Berdasarkan jadwal kegiatan di atas, cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa dilakukan dengan dua cara.
Namun yang perlu diingat, status tersebut tersebut masih sementara alias belum pasti ditetapkan sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) kegiatan itu.
Cara pertama adalah dengan mengunjungi sekolah para peserta didik. Pasalnya, daftar sementara penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 diusulkan oleh sekolah.
Cara kedua adalah mengunjungi laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) Pemprov DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id. Situs ini memuat daftar warga yang masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Begini Tiga Cara Cek Status Penerima KJP Tahap 2 dan Kapan KJP Bulan Oktober Cair
Berdasarkan ketentuan, salah satu syarat utama siswa yang ingin mendapatkan bansos pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah terdaftar dalam basis DTKS.
Sekali yang harus diingat, dua langkah di atas adalah untuk mengetahui kemungkinan siswa bisa masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Kegiatan selanjutnya dalam penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah memasuki tahap akhir. Di kegiatan 5, Disdik DKI melakukan verifikasi berupa persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
Lantas, di kegiatan 6, selama periode 18—31 Oktober, Pemprov DKI akan menetapkan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.
Jadi, untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Apabila sudah ada Keputusan Gubernur, begini cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:
– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
– Lantas klik tombol cek
– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
Demikian informasi terkait dengan cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berdasarkan keterangan dari Disdik DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.***