TENTANGKITA.CO – Pertanyaan mengenai pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023 telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga Jakarta.
Dalam sebuah pengumuman, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) dan Pusat Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P4OP) telah mengonfirmasi pencairan dana KJP Plus September 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Disdik DKI, telah secara resmi menyalurkan dana bantuan sosial pendidikan kepada siswa-siswa di Ibu Kota yang memenuhi syarat pada awal bulan ini, tepatnya pada tanggal 6 September.
BACA JUGA: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Cair di Tanggal Ini? P4OP Disdik Bocorkan Info Baru?
Pada akun Instagram resmi Disdik DKI dan P4OP, tertulis, “Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September akan dilaksanakan mulai 06 September 2023.”
Jika melihat pola pencairan KJP Plus bulan September 2023 benarkah untuk pencairan periode Oktiber akan disalurkan pada tanggal yang sama?
Prediksi pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023
Mengenai prediksi pencairan KJP Plus bulan Oktober 2023 kemungkinan besar banso pendidikan Jakarta ini akan disalurkan dengan pola yang sama.
Hal itu dapat kita simak pada pencairan KJP Plus di bulan sebelumnya dalam data berikut ini:
Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus untuk beberapa bulan sebelumnya:
- KJP Plus Juni 2023: 7 Juni
- KJP Plus Juli 2023: 4 Juli
- KJP Plus Agustus 2023: 9 Agustus
- KJP Plus September 2023: 6 September
Data ini menunjukkan bahwa penyaluran dana KJP Plus biasanya dilakukan pada awal bulan atau maksimal pada tanggal 9 pada bulan tersebut.
Dengan pertimbangan ini, dapat diprediksi bahwa pencairan dana KJP Plus bulan Oktober 2023 akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 9 bulan Oktober mendatang.
Bahkan, ada kemungkinan pencairan dapat lebih cepat jika mengikuti jadwal penyaluran bulan September 2023.
Terlepas dari prediksi pencairan KJP Plus Oktober 2023, ternyata ada aturan batas tarik tunai yang perlu diketahui para peserta didik.
BACA JUGA: Tak Kunjung Lolos Jadi Penerima Bansos KLJ Atau KJP, Benar Daftar DTKS Online 2023 Dipersulit?
Batas Tarik Tunai KJP Plus Oktober 2023
Terkait dengan penyaluran KJP Plus Oktober 2023, penting untuk diingat aturan baru yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai batas maksimal tarik tunai.
Aturan ini baru berlaku dalam program KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pada tahun 2022, tidak ada ketentuan mengenai batas maksimal tarik tunai untuk dana KJP Plus.
Aturan tersebut membatasi jumlah maksimal penarikan tunai hingga Rp100 ribu per bulan, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh akun Instagram resmi Disdik DKI, @disdikdki, dan juga P4OP, @upt.p4op.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana KJP Plus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tepat sasaran.
Sebagai informasi tambahan, KJP Plus bulan Oktober mendatang akan menjadi program terakhir dalam bansos pendidikan Jakarta tahap pertama tahun 2023 ini.
Tahap pertama KJP Plus tahun 2023 telah berlangsung selama enam bulan lamanya, dimulai dari bulan Mei hingga September tahun ini.
KJP Plus tahap 2 2023 akan segera dimulai, dan akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester, mulai dari bulan November tahun ini hingga April 2024 mendatang.***(WVA)