TENTANGKITA.CO – Kini ramai perbincangan warga DKI Jakarta di media sosial menyangkut pendaftaran DTKS online DKI 2023 dan pendataan penerima KJP tahap 2 tahun 2023.
Kebanyakan perbincangan itu intinya menyangkut bagaimana cara melakukan pendaftaran DTKS online DKI 2023 dan pendataan penerima KJP tahap 2 tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana pendaftaran DTKS online DKI 2023 dan pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, silakan simak keterangan dari lembaga yang mengurusi program dari Pemprov DKI Jakarta ini ya.
Urusan pendaftaran DTKS online DKI 2023 menjadi tanggung jawab dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI. Sementara itu, pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 ditangani oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Basis data yang secara nasional dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan kelompok masyarakat yang berhak menerima dana bantuan sosial (bansos).
Di tingkat pusat, program bansos yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantauan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berhubungan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di lingkungan Pemprov DKI, penyaluran dana bansos yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) antara lain lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Program bansos lainnya adalah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
SYARAT PENDAFTARAN DTKS
Untuk bisa mengikuti pendaftaran DTKS online DKI 2023, kelompok warga harus memenuhi syarat seperti di bawah ini:
– Anda harus memiliki KTP DKI Jakarta.
– Anda harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
– Tidak ada anggota rumah tangga yang bekerja sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, atau Anggota DPR/DPRD.
– Rumah tangga Anda tidak memiliki mobil.
– Rumah tangga Anda tidak memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
– Sumber air utama yang digunakan untuk minum oleh rumah tangga bukanlah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang).
– Rumah tangga Anda atau Anda sendiri harus dinilai sebagai miskin oleh masyarakat setempat.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka Anda dapat segera bersiap-siap untuk melakukan pendaftaran DTKS online DKI 2023 dengan mengikuti langkah berikut:
– Kunjungi laman dtks.jakarta.go.id.
– Buat akun baru jika Anda belum memiliki akun.
– Setelah itu, login menggunakan akun yang telah dibuat.
– Pilih kolom pendaftaran.
– Isi kolom dengan informasi yang diperlukan, termasuk data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga.
– Klik tombol “kirim.”
Lantas bagaimana mengecek status DTKS DKI 2023 Anda kalau sudah melakukan pendaftaran?
Caranya mudah saja. Warga tinggal mengakses Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) di tautan ini. https://siladu.jakarta.go.id/
Selanjutnya tinggal masukkan Nomor Induk Kependukukan (NIK) warga. Lantas klik CEK NIK. Setelah itu akan akan keluarga apakah warga bersangkutan masuk dalam DTKS.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, P4OP Atur Jadwal Verifikasi
Namun, berdasarkan informasi dari akun Instagram Dinsos DKI, @dinsosdkijakarta, sampai saat ini pendaftaran DTKS online DKI 2023 secara aktif belum dibuka. Jadi warga harus menunggu dulu pengumuman resmi tentang pembukaan pendaftarannya.
PENETAPAN PENERIMA KJP
Sekarang simak pembahasan tentang pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Yang perlu diingat, Pemprov DKI menetapkan tiga syarat bagi para siswa agar dapat menerima bansos pendidikan yakni:
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Kepgub
- Berdomisili dan memiliki KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta
Proses Pendataan Penerima KJP Plus
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pendataan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- 4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- 5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- 6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Dari data di atas, warga bisa mengecek daftar calon penerima KJP Plus periode ini melalui dua cara yakni dengan mengunjungi sekolah dan mengakses laman siladu.jakarta.go.id.
Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta tentang pengesahan daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, begini cara ceknya:
– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
– Lantas klik tombol cek
– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
Demikian info terkait pendaftaran DTKS online DKI 2023 dan pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.