TENTANGKITA.CO– Informasi seputar Kartu Jakarta Pintar KJP Plus di tahap 2 terus dihadirkan untuk kamu supaya tidak ketinggalan mengakses informasi terkini.
Baru saja diinformasikan bahwa pemerintah melakukan pendataan serta pendaftaran dna verifikasi penerima manfaat baru untuk program KJP Plus 2023.
Simak terus artikel dibawah ini untuk mengetahui siapa saja siswa yang bisa masuk menjadi penerima manfaat KJP Plus 2023.
Sebelum masuk ke kriteria, berikut diinformasikan besaran nominal KJP Plus 2023 yang diterima oleh siswa penerima manfaat dari SD hingga SMA SMK Sederajad.
Besaran Dana
Terkait besaran dana dan nominal yang akan diberikan bagi warga yang lolos menjadi peserta penerima manfaat masing masing sejumlah:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
BACA JUGA:AWAS!! Erupsi Gunung Semeru di Jatim, Tinggi Letusan Hampir Capai 1 Kilometer
Bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Daftar Penerima Bansos KJP Plus Tahap 2
Selanjutnya cara mengecek daftar penerima bansos KJP Plus Tahap 2 yakni:
1. Setelah dilakukan konfirmasi ke instansi terkait permasalahan nama yang tidak terdaftar di KJP Plus tahap 2 tahun 2023, peserta didik dapat melakukan pengecekan berkala di laman kjp.jakarta.go.id untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar.
2. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom yang disediakan.
4. Pilih tahap 2 dan tahun 2023. Klik tombol “cek.”
5. Tunggu hasilnya, dan kamu akan melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak
Kemudian mengapa 7 siswa yang demikian bisa mendapatkan KJP Plus 2023? Ini informasinya!!
BACA JUGA:AWAS!! Erupsi Gunung Semeru di Jatim, Tinggi Letusan Hampir Capai 1 Kilometer
Kriteria Penerima Bansos KJP Plus Tahap 2
Kriteria penerima bansos KJP Plus Tahap 2 2023 di antaranya:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
3. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
4. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.