TENTANGKITA.CO – Nilai perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jakarta Timur sudah mencapai Rp2,1 triliun.
Jumlah Rp2,1 triliun PKB dan BBN-KB itu setara dengan sekitar 70 persen dari target perolehan pajak itu yang dipatok senilai Rp3,1 triliun.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP3KB) Jakarta Timur, Alberto Ali, untuk mengejar capaian 100 persen saat akhir tahun nanti, pihaknya telah melakukan berbagai strategi.
Salah satu langkah yang sudah disiapkan oleh UP3KB adalah membagikan 8.000 lembar surat imbauan wajib pajak kendaraan bermotor.
Lembaran surat itu sudah diserahkan ke Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, Kamis 21 September 2023, untuk selanjutnya dibagikan ke camat dan lurah untuk diteruskan pada para wajib pajak yang menunggak.
Menurut Albert, penyerahan 8.000 lembar surat imbauan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, UP3KB sudah menyerahkan 2.000 lembar surat imbauan.
“Surat imbauan ini untuk mengingatkan, agar wajib pajak yang belum membayar pajak segera membayarnya. Mungkin mereka lupa, makanya kita ingatkan kembali melalui surat tersebut. Diharapkan ini dapat mendongkrak perolehan pajak 2023,” papar Albert pada Jumat 22 September 2023.
Albert merasa optimistis pada akhir tahun nanti target perolehan PKB dan BBN-KB Jakarta Timur dapat tercapai 100 persen.
“Karena itu, kami perlu dukungan Wali Kota Jakarta Timur dan jajarannya agar target 100 persen pajak PKB dan BBN-KB tercapai, ” ujar Albert seperti dilansir oleh beritajakarta.id.
Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, Kamis (21/9), memasang 20 stiker penunggak pajak reklame, restoran dan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Makasar.
PENUNGGAK PAJAK REKLAME
Sementara itu, Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, Kamis 21 September 2023, memasang 20 stiker penunggak pajak reklame, restoran dan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Makasar.
BACA JUGA: HILAL Pencairan di Akhir September atau Awal Oktober, 6 Syarat ini Wajib Ada Bagi Penerima KLJ 2023
Menurut Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, Wahyu Dianari, pemasangan stiker ini sebagai sanksi kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sejak 2020 dan 2021 lalu.
“Kami sedang melakukan penagihan piutang pajak tahun 2020-2021. Sasaran utamanya, penunggak pajak reklame dalam area SPBU, pajak restoran dan PBB-P2,” ujar Riri, sapaan akrabnya.
Menurut Riri, sebelum dilakukan pemasangan stiker pihaknya melalui UP3D Kecamatan Makasar sudah memberikan imbauan agar para penunggak pajak ini segera membayarkan kewajibannya.
“Masih ada waktu diskon 5 persen untuk pembayaran PBB sampai dengan akhir September ini. Karena itu, saya imbau manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB nya,” kata Riri.
BACA JUGA: INGIN KLJ 2023, KPDJ, KAJ dan KJP Plus Cepat Cair, Ini Bocoran Cara Daftar DTKS Secara Online
Kasatgas Pol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin, menambahkan untuk mendukung penagihan pajak dan pemasangan stiker ini pihaknya mengerahkan lima personel dibantu unsur Babinsa dan Bimaspol. Khususnya untuk penagihan di kawasan Jalan Jatiwaringin, Cipinang Melayu.
“Mudah-mudahan mereka nantinya membayar pajak sesuai jumlah tunggakannya,” ungkap Erwin.