TENTANGKITA.CO– Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini telah membuka Pendataan Calon Penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah BPMS 2023.
Terus simak baik baik artikel ini hingga bawah untuk mendapatkan informasi terkini dan terbaru terkait BPMS 2023 khusus bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Ingat bansos ini hanya diperuntukkan bagi siswa dari kalangan warga tak mampu.
Calon Penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berasal dari sekolah madrasah swasta sekitar wilayah DKI Jakarta dan terdaftar namanya di dalam DTKS dengan berusia minimal 6-21 tahun.
BACA JUGA:Mick Jagger Jual Rumah Di Florida Rp50 Miliar
Bagi kamu yang tertarik menjadi salah satu penerima bantuan pendidikan masuk sekolah di tahun 2023 ini, buruan daftarkan dirimu sekarang juga jangan lewatkan kesempatan kali ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan program dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pendataan Calon Penerima Bantuan Penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2023 dibuka mulai dari tanggal 18 September kemarin hingga 2 Oktober 2023.
Alur Mekanisme Pendataan BPMS 2023
– Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023
– Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023
– Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
– Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
– Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Informasi lebih lanjut mengenai BPMS 2023, hubungi UPT P4OP melalui WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012.
Persyaratan Penerima BPMS 2023
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
4. Terdaftar dalam DTKS
5. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko, yang mengemudikan microtrans.
6. Anak dari penerima kartu pekerja Jakarta, anak tidak sekolah
7. Peserta didik alias siswa yang kesulitan ekonomi
Pada 2022 lalu , jumlah penerima BPMS telah mencapai 84.064 peserta didik. Untuk tahun ini data masih terus bergerak diprediksikan data akan terus naik dan jumlah penerima manfaat lebih besar daripada tahun sebelumnya.
Jumlah dana BPMS 2023 yang diberikan
1. Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta
– Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
– Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
– Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
– Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
2. Bagi Peserta Didik Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
– SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
– SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
– SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
– SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
– SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
– SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta