TENTANGKITA, JAKARTA – Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Desember 2021 belum diumumkan Pemprov DKI. Kira-kira bantuan itu akan meluncur ke rekening Bank DKI para penerima kapan ya?
Apakah jadwal pencairan KJP Plus Desember 2021 akan mengikuti pola pada November lalu yang baru cair pada akhir bulan? Atau bisa lebih cepat dari tanggal itu mengikuti pola penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya?
KJP Plus November merupakan pencairan perdana bantuan tahap 2 tahun 2021 untuk para siswa di DKI Jakarta. Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus pada tahun 2021:
- Januari: 5 Januari
- Februari: 5 Februari
- Maret: 5 Maret
- April: 5 April
- Mei: 11 Mei
- Juni: 11 Juni
- Juli: 16 Juni
- Agustus: 13 Agustus.
- September: 14 September,
- Oktober: 14 Oktober
- November : 26 November
Pada penyaluran tahun 2020, pencairan KJP Plus Desember dilakukan pada tanggal 10.
Habib Husein: Jenderal Dudung Sudah Mengislamkan 150 Orang & Santuni Ribuan Yatim
KJMU TAHAP 2 TAHUN 2021
Sementara itu, warga Ibu Kota yang tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021 masih menunggu kapan bantuan itu meluncur ke rekening mereka.
Sampai kemarin, 6 Desember 2021, banyak warga yang mengeluhkan bahwa KJMU tahap 2 tahun 2021 belum kunjung mereka terima. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial terutama Facebook, Twitter dan Instagram.
“tolong dong kjmu kapan cair?? ini butuh banget uangnya buat ngeprint skripsi yang bukan cuman selembar dua lembar astagfirullahh.”
Begitu salah satu komentar di akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, Senin 6 Desember 2021, lembaga yang mengurusi KJP Plus dan KJMU.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan bahwa KJMU tahap 2 tahun 2021 dan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai cair pada 29 November 2021.
Keterangan tentang pencairan KJMU tahap 2 tahun 2021 disampaikan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
“Ada 11.812 penerima manfaat yang berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi. Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis 2 November 2021, seperti dilansir www.beritajakarta.id.
Menurutnya, untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai enam semester dapat diperpanjang dua semester. Sedangkan, D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp106.308.000.000,” ungkapnya.
TENTANG VARIAN OMICRON COVID-19 | TENTANG PRAKERJA GELOMBANG 23
Waluyo menjelaskan pemegang KJMU bisa melakukan penarikan dana bantuan setelah proses pencairan dana KJP Plus selesai. Artinya, KJP Plus secara penuh disalurkan terlebih dulu kepada penerima manfaat dan setelah selesai baru untuk KJMU dilakukan.
“Dana KJP Plus yang terlebih dahulu diselesaikan pindah buku ke rekening peserta didik penerima, dilanjutkan KJMU,” tandasnya.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan KJP Plus Desember 2021 serta KJMU tahap 2 tahun 2021.