TENTANGKITA.CO– Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Diskik) Provinsi DKI Jakarta meminta proses verifikasi ulang KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 dan KJMU serta BPMS harus menyesuaikan jadwal.
Melansir dalam laman kjp.jakarta.go.id, P4OP menginformasikan jika sistem pendataan KJP/KJMU/BPMS mengalami kepadatan akses.
Sehingga untuk proses verifikasi ulang KJP/KJMU/BPMS akan dibagi jadwalnya per jenjang pendidikan.
Bahkan, P4OP menekankan, jika proses verifikasi ulang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maka akun terblokir.
“Mohon kepada seluruh kepala sekolah/madrasah untuk memastikan verifikasi data calon penerima selesai sesuai dengan jadwal,” tulis pengumuman tersebut.
Jadwal Verifikasi Ulang
Berdasarkan hasil evaluasi maka jadwal akses pada sistem KJP/KJMU/BPMS untuk verifikasi calon penerima bantuan diatur sebagai berikut :
- Jenjang SD : 19 s.d 21 September 2023
- Jenjang SMP/MI/MTS/PKBM A/PKBM B : 22 s.d 24 September 2023
- Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM C : 25 s.d 27 September 2023
Dalam pendaftaran KJP Plus tahap 2 2023, sebelumnya P4OP telah melakukan pemadanan data pada tanggal 8 sampai 10 September 2023.
Pemadanan data adalah proses mencocokan data penerima sementara, termasuk penerima lama dengan data terbaru yang bersumber dari DTKS.
Kemudian, pada tanggal 11 sampai 22 September 2023 lalu, data calon penerima juga sudah diproses untuk memindahkan data.
Setelah proses verifikasi ulang ini rampung, calon penerima KJP/KJMU/BPMS yang memenuhi kriteria akan diumumkan mulai tanggal 9 sampai 13 oktober 2023.
Hingga akhirnya, data calon penerima di verifikasi dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan.
Sementara untuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, baru akan dilakukan dari rentang waktu 18 sampai 31 Oktober 2023 melalui Keputusan Gubernur.
Proses terakhir tersebut menjadi data final penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sekaligus besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan ini.
Baca juga: Ini Jadwal Liga Champions Selasa (18/9) dan Rabu (19/9) Dini Hari, Ini Lineup Tim, Link Live
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023
- Jenjang SD/MI/SLB
Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000 - Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000 - Jenjang SMA/MA/SMALB
Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000 - Jenjang SMK
Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000 - PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala) - Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Biaya Personal per bulan: Rp 1, 8 juta per semester
Baca Juga: WHO Umumkan Kematian Akibat Rabies Capai 60 Ribu Kasus Pertahun, Ini Himbauan UGM
Penggunaan Dana KJP Plus
- Biaya Rutin: Uang saku dan Uang transport
- Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:
– Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
– Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
– Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi - Biaya Berkala:
– Alat tulis dan perlengkapan sekolah
– Buku dan penunjang pelajaran
– Alat dan atau bahan praktik
– Seragam sekolah dan kelengkapannya
– Pangan bersubsidi
– Kacamata
– Alat bantu pendengaran
– Kalkulator sains
– Alat simpan data elektronik
– Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
– Sepeda
– Komputer/laptop
– Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus