Jumat, 22 November 2024

AWAS DIBLOKIR! Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 2023 dan BPMS Untuk SD, SMP dan SMA Harus Sesuai Jadwal Dari P4OP Ini

Setelah proses verifikasi ulang ini rampung, calon penerima KJP/KJMU/BPMS yang memenuhi kriteria akan diumumkan mulai tanggal 9 sampai 13 oktober 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Diskik) Provinsi DKI Jakarta meminta proses verifikasi ulang KJP Plus tahap 2 Tahun 2023 dan KJMU serta BPMS harus menyesuaikan jadwal.

Melansir dalam laman kjp.jakarta.go.id, P4OP menginformasikan jika sistem pendataan KJP/KJMU/BPMS mengalami kepadatan akses.

Sehingga untuk proses verifikasi ulang KJP/KJMU/BPMS akan dibagi jadwalnya per jenjang pendidikan.

Bahkan, P4OP menekankan, jika proses verifikasi ulang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maka akun terblokir.

Baca Juga: BRI Buka Beasiswa Pendaftaran Hingga 14 Oktober 2023, FULL CUAN Dapat MacBook SIMAK Persyaratan LENGKAP

“Mohon kepada seluruh kepala sekolah/madrasah untuk memastikan verifikasi data calon penerima selesai sesuai dengan jadwal,” tulis pengumuman tersebut.

Jadwal Verifikasi Ulang

Berdasarkan hasil evaluasi maka jadwal akses pada sistem KJP/KJMU/BPMS untuk verifikasi calon penerima bantuan diatur sebagai berikut :

  • Jenjang SD : 19 s.d 21 September 2023
  • Jenjang SMP/MI/MTS/PKBM A/PKBM B : 22 s.d 24 September 2023
  • Jenjang SMA/SMK/MA/PKBM C : 25 s.d 27 September 2023

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan I Still Haven’t Found What I’m Looking For Milik U2 yang Dinyanyikan Putri Ariani di AGT 2023

Dalam pendaftaran KJP Plus tahap 2 2023, sebelumnya P4OP telah melakukan pemadanan data pada tanggal 8 sampai 10 September 2023.

Pemadanan data adalah proses mencocokan data penerima sementara, termasuk penerima lama dengan data terbaru yang bersumber dari DTKS.

Kemudian, pada tanggal 11 sampai 22 September 2023 lalu, data calon penerima juga sudah diproses untuk memindahkan data.

Baca Juga: Bono U2 Tercengang Dengan Penampilan Putri Ariani di panggung AGT 2023, Lagu Miliknya Sarat Pesan Bagi Kemanusiaan Dunia

Setelah proses verifikasi ulang ini rampung, calon penerima KJP/KJMU/BPMS yang memenuhi kriteria akan diumumkan mulai tanggal 9 sampai 13 oktober 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Hingga akhirnya, data calon penerima di verifikasi dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan.

Sementara untuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, baru akan dilakukan dari rentang waktu 18 sampai 31 Oktober 2023 melalui Keputusan Gubernur.

Proses terakhir tersebut menjadi data final penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sekaligus besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan ini.

Baca juga: Ini Jadwal Liga Champions Selasa (18/9) dan Rabu (19/9) Dini Hari, Ini Lineup Tim, Link Live

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2023

  • Jenjang SD/MI/SLB
    Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
  • Jenjang SMP/MTs/SMPLB
    Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jenjang SMA/MA/SMALB
    Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jenjang SMK
    Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
    Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
    Biaya Personal per bulan: Rp 1, 8 juta per semester

Baca Juga: WHO Umumkan Kematian Akibat Rabies Capai 60 Ribu Kasus Pertahun, Ini Himbauan UGM

Penggunaan Dana KJP Plus

  • Biaya Rutin: Uang saku dan Uang transport
  • Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi:
    – Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
    – Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
    – Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
  • Biaya Berkala:
    – Alat tulis dan perlengkapan sekolah
    – Buku dan penunjang pelajaran
    – Alat dan atau bahan praktik
    – Seragam sekolah dan kelengkapannya
    – Pangan bersubsidi
    – Kacamata
    – Alat bantu pendengaran
    – Kalkulator sains
    – Alat simpan data elektronik
    – Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
    – Sepeda
    – Komputer/laptop
    – Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...