TENTANGKITA.CO – Pembukaan tahap ketiga DTKS online Jakarta 2023 masih jadi topik hangat yang masih sangat ditunggu-tunggu warga DKI.
Khususnya, hal itu terkait jadwal pembukaan pendaftaran DTKS Jakarta 2023 untuk bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bagi para lansia Jakarta yang belum mendapatkan kesempatan sebagai penerima manfaat bansos ini begitu menantikan kabar pembukaan baru KLJ di DTKS online DKI 2023.
BACA JUGA: Jadwal Prediksi Pembukaan DTKS Online Jakarta Tahap 3 2023 Untuk KJP dan KJMU
Seperti yang kita ketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memegang peran penting dalam penyaluran bantuan sosial di wilayah ini.
Yang mana DTKS ini sebagai acuan bagi Pemerintah untuk menyalurkan berbagai bansos , tak terkecuali KJP, KJMU, KLJ dan lain sebagainya.
Perubahan Aturan Pendaftaran DTKS Jakarta 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan besar dalam aturan pendaftaran DTKS Jakarta 2023.
BACA JUGA: Dibuka Sebentar Lagi! Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Online DKI 2023 Khusus KJP dan KJMU
Tahun ini, pendaftaran akan terbatas hanya untuk beberapa program bantuan sosial tertentu, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Tak hanya kedua bansos tersbut, fokus utama akan diberikan pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan anak balita dengan kondisi gizi buruk (stunting).
Untuk itu, program seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta program bantuan sosial pemerintah pusat seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Sosial Pemerintah (PKH) tidak akan lagi termasuk dalam pendaftaran DTKS Jakarta 2023.
Keputusan ini telah diumumkan oleh Dinsos DKI melalui akun Instagram resminya beberapa waktu lalu.
Pembukaan pendaftaran DTKS Jakarta 2023
Lantas terkait pembukaan pendaftaran DTKS Jakarta 2023, Pemprov DKI sendiri telah memberikan rilis terbarunya.
Pemprov DKI mengabarkan bahwa belum lama ini pihaknya bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2023.
Hal itu berhubungan dengan pembenahan data penerima bantuan sosial khususnya KJP dan KJMU guna untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain itu verifikasi dan validasi data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai dengan DTKS, akan dilakukan kembali oleh Penjabat (Pj) Gubernur berkerjasama dengan pemangku kepentingan lain.
Diskusi tertutut tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kependudukan, Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Maka terkait kapan DTKS Jakarta 2023 dibuka masih harus menunggu kebijakan terbaru dari pihak Pemprov DKI.***(WVA)