TENTANGKITA.CO– Khusus untuk kamu para penerima manfaat yang tetap ingin mendapatkan bansos dari DKI Jakarta berupa Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 2, SIMAK informasi dan update jadwal terbaru kaitan pendataan dan verifikasi penerima.
Selain itu kamu juga dapat melihat terkait syarat pendaftaran KJP Plus tahap 2 secara lengkap. Hal ini karena pada bulan bulan ini akan diadakan pemadanan data terbaru.
Jangan lewatkan artikel dibawah ini sampai tuntas untuk mengetahui secara lengkap UPDATE terbaru dan segala sesuatu berkaitan dengan KJP Plus tahap 2 2023.
BACA JUGA:WAH!! Cetak Ulang E-KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ Secara Bertahap, Ini Penjelasan Dindukcapil
Syarat utama supaya kamu dapat terdata program KJP Plus 2023, kalian wajib dan mutlak sudah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS.
Jika sebelumnya telah terdaftar, terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk melengkapi.
Berkas untuk melengkapi:
Formulir kelengkapan data.
Surat Permohonan KJP Plus.
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
Fotocopy KK dan KTP.
Surat pernyataan bermaterai.
Pernyataan kesesuaian penggunaan bantuan sosial dari KJP plus.
Daftar calon Penerima KJP Plus Tahun 2023 yang ditandatangani kepala sekolah.
Melansir unggahan resmi Disdik DKI Jakarta berikut ini jadwal dan mekanisme pendataan atau verifikasi ulang penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:
BACA JUGA:Simon Cowell Beri Bocoran PROFIL Pasangan Duet Putri Ariani di Final AGT 2023, TERNYATA ADALAH……
Proses Pendataan Penerima KJP Plus 2023 tahap 2
8-10 September 2023: pemadanan data.
Pemadanan data ialah proses mencocokan data penerima sementara, termasuk penerima lama dengan data terbaru yang bersumber dari DTKS.
11-22 September 2023: Mutasi data calon penerima atau proses memindahkan data
11-25 September 2023: Verifikasi ulang calon penerima. Pada proses ini, Disdik akan memastikan data dengan mengecek di lapangan terkait kelayakan keluarga atau seorang siswa menerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
9-13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Disdik akan merilis data sementara siswa yang dinilai layak menerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
16-17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan. Data yang telah diverifikasi akan disetujui oleh Dinas Pendidikan selalu dinas terkait penyalur bantuan KJP Plus.
18-31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Proses terakhir ini merupakan data final penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sekaligus besaran anggaran yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan ini.
Disdik menambahkan bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat menghubungi:
Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah siswa pada sistem pendataan KJP Plus.
Seksi pendidikan madrasah Kementerian Agama Kota Administrasi untuk mengetahui madrasah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Besaran dana manfaat KJP Plus
Adapun besaran dana yang akan diterima peserta KJP Plus berbeda setiap jenjang pendidikannya, yaitu:
SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000 per bulan
SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan
SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000 per bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.
SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000 per bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.
Selamat berjuang semoga berhasil!!