Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Dibuka, Pantengin Info Dari Disdik DKI dan P4OP

Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – ‘Pendaftaran’ penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Sebenarnya istilah ‘pendaftaran penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023’ yang sudah dibuka oleh Disdik DKI kurang pas.

Pasalnya, Disdik DKI tidak membuka pendaftaran tetapi melakukan pemadanan data calon penerima dana bantuan sosial (bansos) program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Nantinya, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung selama enam bulan atau satu semester. Kegiatan itu akan berjalan selama  periode November 2023 sampai dengan April 2024.

Lalu, kira-kira siapa saja yang bakal masuk dalam daftar penerima dana bansos pendidikan program KJP Plus tahap 2 tahun 2023?

“Selamat siang Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 merupakan verifikasi ulang data penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang masih aktif dan layak sebagai penerima Bantuan Sosial (tidak ada pemblokiran dari sekolah).”

Demikian penjelasan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt,p4op, lembaga di bawah Disdik DKI  yang menjalankan program KJP Plus dan KJMU.

BACA JUGA: Pendaftaran DKTS Online DKI 2023 Kapan Dibuka, Syarat Dapat Bansos KJP dan KLJ atau Kartu Lansia

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan tiga syarat bagi para siswa agar dapat menerima bansos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

Ini 3 syarat calon penerima KJP Plus yang juga akan berlaku dalam penyaluran tahap 2 tahun 2023:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal di DKI Jakarta
  2. Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Kepgub
  3. Berdomisili dan memiliki KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah basis data yang berisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

USULAN PENERIMA KJP PLUS

Berdasarkan penjelasan laman Sistem Informasi Layanan Terpadu (Siladu) milik Pemprov DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id, warga yang tercatat di DTKS akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

BACA JUGA: CPNS Kejaksaan 2023: Ini Syarat, Formasi, Berkas Pendaftaran, Akreditasi, IPK, Daftar Jurusan Untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

Namun, status penetapan DTKS tidak otomatis langsung menjadikan warga menerima bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Proses Pendaftaran Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023

Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemadanan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
  2. Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
  3. Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
  4. 4. Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
  5. 5. Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  6. 6. Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur

Dalam poin satu sampai dengan empat, para orang tua peserta didik bisa mengecek apakah anak mereka masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan mengunjungi sekolah.

Pasalnya, pemadanan data yang dilakukan oleh Disdik DKI berdasarkan data yang ada di sekolah.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Selain itu, para orang tua dapat mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.

Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Disdik Update Sebab Kenapa Tiba-tiba Data KJP Tahap 1 2023 Hilang Dari DTKS

Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:

– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian

– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023

– Lantas klik tombol cek

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

Demikian info terkait cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 berdasarkan penjelasan dari Disdik DKI dan P4OP. Silakan mencoba.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...