Jumat, 22 November 2024

Disdik Update Sebab Kenapa Tiba-tiba Data KJP Tahap 1 2023 Hilang Dari DTKS

Hot News

TENTANGKITA.CO – Peserta didik di DKI Jakarta, ada kabar penting yang perlu Anda ketahui mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2023.

Beberapa waktu terakhir ini Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengabarkan informasi terbaru terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 melalui akun Instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op.

Verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023

BACA JUGA: Benarkan Disdik Tidak Akan Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2023? Cek Faktanya di SINI!

Diketahui pada bulan September 2023 ini, tahap verifikasi KJP Plus Tahap 2 2023 sudah dimulai.

Tahap verifikasi tersebut berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 September 2023.

Pada tahap ini merupakan langkah penting dalam pencocokan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 mendatang.

Sementara itu, pada periode 18-31 Oktober 2023, tahap verifikasi akhir untuk bansos pendidikan ini akan dilakukan.

Yang mana tahap akhir ini terdapat agenda wajib untuk penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 yang disahkan melalui Keputusan Gubernur.

Dengan demikian, hal tersebut menandakan bahwa KJP Plus Tahap 2 2023 akan segera dicairkan.

BACA JUGA: Pendaftran KJP Plus Tahap 2 2023 Kapan Dibuka? P4OP Disdik Beri Jawaban Begini

Meski kabar tentang update KJP Plus tahap 2 2023 sudah rilis, tenyata masih ada saja peserta didik yang resah terkait data hilang di DTKS Jakarta.

Sebab data KJP Plus hilang dari DTKS Jakarta 

Hal itu bahkan telah diungkap salah seorang warganet yang mengomentari di kolom komentar pada instagram resmi Disdik Jakarta.

Seorang netizen tersebut mengaku dirinya sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022, namun tiba-tiba pada bansos pendidikan ini di tahap selanjutnya data hilang.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

jika kjp di tahun 2022 tahap 2 msih terdaftar tpi di tahap 1 2023 datany hilang bisakah mengajukan kembali 🙏 mohon penjelasanny terimakasih“, tanya netizen kepada pihak Disdik.

Ironisnya, kasus tersebut juga terjadi pada beberapa netizen lain yang mengaku memiliki nasib yang sama.

Hal tersebut lantas kemudian mendapat jawaban resmi dari pihak Disdik.

“Selamat siang Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 merupakan verifikasi ulang data penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang masih aktif dan layak sebagai penerima Bantuan Sosial (tidak ada pemblokiran dari sekolah)“, jawab Disdik.

Dikatakan layak atau tidak sebagai penerima KJP Plus adalah dialah peserta didik yang memenuhi syarat penerima KJP Plus.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Simak Info Terbaru dari Disdik DKI dan P4OP

Untuk itu, simak berikut ini adalah syarat KJP Plus yang wajib diketahui oleh peserta didik.

Syarat Penerima KJP Plus

  1. Usia: Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
  2. Terdaftar Secara Resmi: Peserta didik harus terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Program KJP Plus  juga memiliki fokus pada penerima dengan kriteria khusus, seperti:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak dari Panti Sosial
  • Anak dengan disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans.

Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat tersebut untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Jangan lewatkan update selanjutnya mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 2 tahun 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...