TENTANGKITA.CO – Silakan simak 3 syarat mutlak agar peserta didik masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang kini sedang dalam proses pendataan.
Penjelasan tentang 3 syarat yang harus dipenuhi siswa agar masuk daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 disampaikan akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, @disdikdki, menjawab pertanyaan warga.
Berikut ini 3 syarat untuk masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Kepgub
- Berdomisili dan memiliki KK (Kartu Keluarga) DKI Jakarta
BACA JUGA: KJP Tahap 2 2023 Cair Kapan? Cek Ini Jadwal Resminya Dari P4OP Disdik DKI
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Basis data tersebut memuat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Berdasarkan penjelasan laman Sistem Informasi Layanan Terpadu milik Pemprov DKI Jakarta, siladu.jakarta.go.id, warga yang tercatat di DTKS akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Namun, status penetapan DTKS tidak otomatis langsung menjadikan warga menerima bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
PROSES PEMADANAN DATA
Program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berlangsung enam bulan atau satu semester selama periode November 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemadanan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Di butir satu sampai dengan empat, para orang tua peserta didik bisa mengunjungi sekolah untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap itu.
Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data penerima dana bansos itu antara lain dengan memverifikasi data dari sekolah.
Para orang tua juga bisa mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.
Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Nah, nanti kalau sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus:
– Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
– Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
– Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
– Lantas klik tombol cek
– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak
Demikian info terkait 3 syarat mutlak untuk masuk daftar penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dari Disdik DKI. Semoga bermanfaat.***